PALOPO — Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronal Effendy berhasil meringkus pelaku pencurian handphone, Sabtu (18/12/2021). Dia diciduk saat sedang nonton sepak bola di Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Pelaku berinisial MA alias Ngantuk alias Tambayong, 27 tahun. Pria pengangguran itu warga Dusun Labembe, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor itu melakukan aksinya di salah satu kamar kos Jalan Sungai Rongkong, Kota Palopo. Dia masuk ke kamar kos saat korban sedang tertidur.
“Pelaku mengambil handphone korban yang sedang dicas. Dia juga mengambil uang korban sebesar Rp 150 ribu,” ungkap AKBP Muhammad Yusuf Usman.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.450.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Diketahui, pelaku sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Bahkan, dia sudah dua kali menjalani hukuman. (liq)