PALOPO—Jajaran Polsek Wara Utara (Waru), berhasil mengamankan 6 terduga Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kelurahan To’ Bulung, Bara Kota Palopo, Sabtu, 13 Februari 2021.
Dari hasil penangkapan, yang dipimpin oleh Kapolsek Waru, IPDA Patobun, diketahui 1 dari 6 terduga pelaku, masih dibawa umur.
Pelaku masing-masing berinisial AL (19), MA (27), AA (24), MR (13), MI (23) dan Z (18).
Dari hasil pemeriksaan polisi, 4 pelaku merupakan warga Lamasi, Kabupaten Luwu.
“2 pelaku lainnya merupakan warga kelurahan Rampoang, Kota Palopo,” kata Patobun Kepada Wartawan Minggu, 13 Februari 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 1 sashet kristal bening, 1 buah alat hisap (bong), dan 400 butir obat-obatan daftar G (THD), serta 10 sachet THD siap edar.
“Semua barang bukti telah kita amankan bersama pelaku,” ucap Patobun.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo untuk mendapat penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) ayat (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(har)