MAKASSAR–Ketua STIKES Datu Kamanre, Dr. Andi Zullylat Tazlilah Basmin, S.H., M.H., C.QAP., CLA., menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya hanya hadir sebagai alat untuk mengatur dan menghukum, tetapi juga harus mampu menjaga martabat serta melindungi mereka yang berada dalam posisi paling lemah.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rangkaian momentum keberhasilannya menyelesaikan ujian promosi doktor pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia.

“Hukum tidak diciptakan hanya untuk mengatur kehidupan, tetapi untuk menjaga martabat kehidupan. Keadilan yang sejati bukanlah ketika hukum mampu menghukum yang bersalah, tetapi ketika mereka yang paling lemah tidak lagi merasa sendirian di hadapan hukum.”

Pernyataan itu menggambarkan pandangannya mengenai hukum yang berorientasi pada kemanusiaan.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari kemampuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga dari keberpihakan hukum dalam melindungi korban dan kelompok rentan.

Pandangan tersebut sejalan dengan disertasi yang dipertahankannya dalam ujian promosi doktor berjudul “Esensi Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan: Studi di Provinsi Sulawesi Selatan.”

Ujian promosi doktor dilaksanakan pada Kamis (30/07/2026), pukul 16.00 hingga 18.00 WITA, di Ruang Ujian Aula PJJ Lantai 1 Gedung Program Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 225, Makassar.

Disertasi tersebut disusun pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana.

Penelitian itu menempatkan anak korban tindak pidana kekerasan sebagai subjek yang harus memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum.

Pelaksanaan ujian dipimpin oleh Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, selaku Ketua Sidang.

Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., Rektor Universitas Muslim Indonesia, selaku Promotor; Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H., Wakil Rektor III Universitas Muslim Indonesia, selaku Ko-Promotor I; serta Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Muslim Indonesia, selaku Ko-Promotor II.

Sementara itu, dewan penguji internal terdiri atas Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H., Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H., dan Dr. H. Azwad Rachmat Hambali, S.H., M.H.

Adapun Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. bertindak sebagai Penguji Eksternal, sedangkan Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, S.E., M.Si. menjadi Penguji Lintas Disiplin Ilmu.

Susunan ketua sidang, tim promotor, ko-promotor, serta dewan penguji tersebut tercantum dalam surat penetapan panitia penguji dan penilai ujian promosi Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si., turut hadir dalam pelaksanaan ujian promosi doktor tersebut.

Kehadirannya menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di Kabupaten Luwu.

Keberhasilan Dr. Andi Zullylat Tazlilah Basmin, S.H., M.H., C.QAP., CLA. meraih gelar doktor tidak hanya menjadi pencapaian akademik, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk mendorong hadirnya pendidikan dan kepemimpinan yang berlandaskan nilai kemanusiaan.

Melalui pemikirannya, hukum diharapkan tidak berhenti pada aturan tertulis dan pemberian sanksi.

Hukum harus hadir untuk memberikan rasa aman, menjaga martabat kehidupan, serta memastikan masyarakat yang paling lemah tidak merasa sendirian ketika memperjuangkan keadilan.(*)