Realisasi Pendapatan Daerah Palopo Tahun 2020 Capai 99,88 Persen

114
ADVERTISEMENT

PALOPO – DPRD Kota Palopo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Peraturan Daerah tentang pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa (21/6/2021).

Rapat tersebut, dihadiri oleh 15 orang dari 25 orang anggota DPRD Palopo.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Palopo, Hj. Nurhaenih, mengatakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib.

“Maka penjelasan Walikota dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Walikota,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara Walikota Palopo, HM Judas Amir, mengatakan penyerahan tersebut merupakan langkah pemerintah sebagai bentuk tindak lanjut pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban laporan keuangan.

Serta peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib.

“Pada sektor pendapatan daerah terealisasi sebesar 99,88 persen dari target pendapatan daerah, sedangkan belanja daerah terealisasi 86,26 persen dari alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.1,09 triliun,” jelasnya.

“Kita berharap agar seluruh pihak bisa bekerjasama dalam mengelola Keuangan daerah, dan dapat terus berjalan harmonis sampai tahun-tahun selanjutnya,” pungkasnya.

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dihadiri oleh Walikota Palopo HM.Judas Amir, Ketua DPRD Kota Palopo Dr.Hj.Nurhaeni,S.Kep.,M.Kes ,Abdul Salam,S.H Selaku Wakil Ketua ,Irvan,S.T Selaku Wakil Ketua II,Serta Para Anggota Dewan. (Hms/Har)

ADVERTISEMENT