BELOPA–Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi membuka seleksi terbuka (Selter) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (11/5/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muh. Arsyad memestikan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan kompetensi.

“Seleksi ini dibuka untuk menjaring Aparatur Negeri Sipil (ASN) terbaik yang berintegritas, profesional, dan berkompeten. Kami pasrtikan semua prosesnya juga berjalan dengan profesional, dan transparan,” tegasnya.

Dalam roda pemerintahan daerah, lanjut Arsyad, posisi Sekda merupakan jabatan central, dan strategis. Selter ini juga menjadi momentum penting untuk menghadirkan birokrat yang adaptif terhadap tantangan pemerintahan di era digital.

“Kedepannya, siapapun ASN lingkup Pemkab Luwu yang menjabat sebagai Sekda diharapkan mampu menjadi motor penggerak birokrasi, memperkuat pelayanan publik, serta mampu membangun koordinasi secara efektif dan solid antar perangkat daerah,” kata Ptl Kepala BKPSDM Luwu.

Arsyad juga mengatakan bahwa, pengumuman selter untuk jabatan Sekda ini sudah dibuka sejak 5 hingga 19 Mei 2026 mendatang. Untuk itu lanjut Plt Kepala BKPSDM pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam selter tersebut.

“Jika memenuhi persyaratan untuk jabatan sentral ini, maka siapapun ASN itu dapat ikut serta dalam selter sepanjang memiliki kapasitas manajeral, integritas, serta pengalaman birokrasi yang memadai untuk membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin mengikuti selter jabatan Sekda ini yaitu, selain aktif di lingkungan instansi, pernah menduduki japatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau jabatan administrator, dan memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultur sesuai standar kompetensi jabatan.

Batas usia untuk mengikuti selter Sekda yaitu maksimal 56 tahun bagi pelamar yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator maupun fungsional ahli madya, serta maksimal 58 tahun untuk pelamar yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. (mat)