Resmob Polres Palopo Amankan Pencuri Mesin Perahu

70
ADVERTISEMENT

PALOPO — Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy mengamankan terduga pelaku pencurian mesin perahu. Dia diamankan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Palopo, Senin (24/6/2024).

Terduga Pelaku berinisial MH (46). Diketahui, pelaku melancarkan aksinya  di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Korbannya adalah Usman (49), warga Jalan Andi Tenriadjeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kronologis pencurian itu. Dia mengatakan awalnya korban yang seorang nelayan ingin memperbaiki perahunya.

ADVERTISEMENT

“Namun sesampainya disana korban melihat bahwa alat pada mesin perahu sudah hilang, kemudian korban mencari tahu kepada pengepul besi dan benar pengepul besi tersebut memberikan informasi bahwa terlapor yang datang membawa alat perahu tersebut ke tempatnya,” kata AKP Supriadi.

Tak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan hal itu ke aparat yang berwajib. Sementara itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

“Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ialah MH,” urainya.

“Setelah itu dilakukan lidik terkait keberadaan Pelaku dan diperoleh informasi bahwa Pelaku sedang berada di kawasan TPI kemudian tim menuju ketempat yang dimaksud dan mengamankannya,” sambungnya.

Dari hasil interogasi polisi, MH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut.

“MH menjelaskan saat itu dirinya melihat alat mesin Perahu milik korban berada di TPI dan langsung mengambil dan membawa alat mesin perahu tersebut menggunakan motor menuju ke tempat pengepul Besi untuk dijual,” ungkapnya.

Tak hanya MH, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit roda gila mesin perahu milik korban.

” Pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT