BELOPA — Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, buka suara terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Sikap tersebut disampaikan setelah aparat Kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tambang.
Padahal, persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Marinding telah menjadi perhatian DPRD Luwu sejak beberapa pekan sebelumnya. Hanya saja, mereka belum sempat SpeakUp atau angkat bicara ke publik.
DPRD bahkan telah membahas persoalan itu melalui rapat internal dan mengamati aktivitas pertambangan di Desa Marinding sebelum aparat melakukan penggerebekan.
Ahmad Gazali mengungkapkan, dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Marinding sudah menjadi atensinya jauh sebelum lokasi itu digerebek Polisi. “Surat keputusan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah di SK kan oleh Kementrian ESDM. Dan kami menindaklanjuti diawal untuk bagiamana supaya WPR ini melahirkan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan tersebut boleh dibilang legal, sehingga ada aturan yang harus ditaati oleh pelaku tambang,” kata Ahmad Gazali, Senin (3/8/2026).
Terkait persoalan perizinan, politisi Partai NasDem tersebut juga menyoroti belum adanya petunjuk teknis (juknis) pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Usai ditindakanjuti, pihak Kementrian ESDM mengatakan, Juknis terkait pengurusan IPR itu belum dikeluarkan sehingga kami nyatakan bahwa tidak mendukung aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Marinding. Yang kita dukung pertambangan yang legal,” jelas Gazali.
Gazali juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengerukan di kawasan itu. Salah satunya kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso yang kini mengalami kerusakan dan menyisakan sejumlah kubangan bekas galian tambang. “Aliran DAS Suso ini ada kepentingan masyarakat disitu. Tentu kita tidak mendukung aktivitas tambang ilegal ini. Sungai Suso ini sangat penting untuk mengaliri air untuk kepentingan masyarakat. Apapun aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan, kita tidak mendukung,” ungkap Gazali.
Kendati demikian, kata Gazali, selanjutnya akan merekomendasikan instansi terkait untuk mengambil tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga membutuhkan data mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. “Kami juga butuh data dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait berupa luas lahan yang terdampak pasca aktivitas tambang ilegal disana, dan kami siap melakukan sidak ke lokasi,” pungkas Gazali.
Dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Marinding sebelumnya telah digerebek Satreskrim Polres Luwu, Sabtu sore (1/8/2026). Usai penggerebekan, polisi tidak mengamankan alat berat maupun pelaku tambang. Petugas hanya membakar sejumlah pondok serta sluice box atau talang yang digunakan untuk memisahkan material emas.
Sementara itu, alat berat jenis ekskavator yang selama ini digunakan untuk melakukan pengerukan telah lebih dulu meninggalkan lokasi. Alat berat tersebut sudah tidak berada di tempat ketika Polisi tiba.
Aktivitas pertambangan yang berlangsung di kaki Gunung Latimojong tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Dugaan aktivitas tersebut kuat tidak mengantongi Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM RI.
Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Robbani, dikonfirmasi media, Senin (3/8/2026), terkait penggerebekan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat respon.
Penggerebekan itu juga memantik reaksi dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM). Panglima GAM, Ahmad Hanifulla, mempertanyakan langkah aparat yang hanya membakar pondok dan sluice box, sementara alat berat maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tidak diamankan.
Hanifulla menilai tindakan tersebut belum menyentuh pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan. “Jangan hanya datang, bakar gubuk bambu, lalu bikin rilis berita seolah-olah tugas sudah selesai,” kata Hanifulla.
Ia juga mempertanyakan alasan aparat membakar sejumlah fasilitas di lokasi tambang. “Kenapa harus dibakar? Bukannya disita dan dijadikan alat bukti saja? Dengan membakar, justru potensi barang bukti menguap,” tegasnya.
Menurut Hanifulla, GAM mendesak Polda Sulsel tidak berhenti pada penutupan lokasi. Ia meminta aparat melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Hanifulla menambahkan, aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar hukum untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba terkait penambangan tanpa izin yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Informasi yang dihimpun, aktor utama yang disebut berada di balik dugaan aktivitas tambang di Desa Marinding adalah seorang investor asal Sidrap berinisial HM.
HM bahkan disebut dengan julukan “Kapolda Swasta”. Julukan tersebut muncul dari cerita yang berkembang di kalangan penambang lokal. (mat)

