PALOPO–Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Harianto, tidak berada di kantornya saat tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggeledah kantornya, Rabu (12/8/2026).
Saat ruangan kerjanya digeledah tim Pidsus, sejumlah dokumen disita tim Pidsus. Ruangan Harianto pertama kali dimasuki tim Pidsus, selanjutnya ke beberapa ruangan lainnya. “Ruangan Pak Kadis berdebu, kayaknya jarang ditempati,” kata Kasi Pidsus Kejari Palopo, Tri Andi Wijaya yang memimpin penggeledahan kantor Dinas PUPR dan Perkim Palopo.
Kemana Kadis PUPR dan Perkim Palopo saat kantornya digeledah? Rupanya, Harianto tengah mengikuti rapat pembahasan rancangan anggaran tahun 2027. “Pak Kadis PUPR dan Perkim Palopo lagi rapat di DPRD saat kantornya didatangi tim Kejari Palopo,” kata Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Djamil.
KANTONGI NAMA TERSANGKA
Diberitakan sebelumnya, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Palopo, Rabu (12/8/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Lapangan Gaspa tahun anggaran 2025 hampir mencapai angka Rp3 miliar.
Penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejari Palopo berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor 48/Pen.Pid.B-GLD/2026/PN Plp yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026. Dalam penetapan tersebut, PN Palopo memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas PUPR Perkim Kota Palopo.
Pantauan KORAN SERUYA di kantor Dinas PUPR di jalan Cendana, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Palopo, tim pidsus datang menggunakan 3 mobil dengan total pemeriksa sekitar 10 orang. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat kantornya digeledah, Kepala Dinas PUPR Perkim Kota Palopo, Harianto tidak berada di lokasi. Pada pemeriksaan tersebut, tim Pidsus datang dengan menggunakan baju merah dengan rompi hitam. Setelah itu, tim kemudian terbagi dan memeriksa hampir setiap ruangan.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, dimulai pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA. Pemeriksaan pertama dilakukan tim pidsus dengan memasuki ruangan kepala Dinas PUPR. Tim memeriksa beberapa berkas dan mengomentari terkait kotornya ruangan tersebut. “Ruangan seperti tidak pernah dihuni 2 sampai 3 bulan,” ucap salah seorang tim.
Selain itu, tim Pidsus juga terlihat memeriksa beberapa komputer yang ada di ruangan lainnya. Mereka juga memeriksa beberapa buletin terkait proyek pekerjaan. Termasuk mereka memisahkan beberapa berkas dan menaruhnya dalam sebuah boks.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya yang memimpin penggeledahan tersebut, membenarkan jika penggeledahan dilakukan sekaitan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo. Penggeledahan tersebut sebagai langkah untuk melengkapi dan mencari dokumen maupun barang bukti yang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Kami menyita sejumlah dokumen dan sejumlah perangkat komputer terkait proyek revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo dalam penggeledahan ini. Dokumen disita dari ruangan Kadis PUPR dan beberapa ruangan lainnya,” kata Trio Andi Wijaya.
Dikatakan Trio, berbagai dokumen dan perangkat komputer yang disita dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan menjaid bagian dari proses pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa sekitar 30 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan,” urai Trio.
Trio juga membenarkan Kepala Dinas PUPR Perkim Kota Palopo, Harianto, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Sudah diperiksa,” ujarnya singkat.
Menariknya, Trio menyebut, penyidik Kejari Palopo telah mengantongi nama calon tersangka. Namun, pihak Kejaksaan belum mengumumkan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut masih menunggu hasil akhir dari proses penyidikan dan rilis resmi Kejari Palopo. “Ada calon tersangka, tapi nanti kita menunggu dulu hasil rilisnya,” kata Trio. (***)

