RANTEPAO–Peredaran Narkoba di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Provinsi Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Anggota DPR RI asal Tana Toraja, Frederik Kalalembang angkat bicara dan meminta aparat Kepolisian di Torut mengusut dugaan adanya 1,5 Kg sabu dipasok ke Torut.
Frederik menyebut, peredaran narkoba di Torut kian meresahkan masyarakat. Ada kecenderungan jaringan pengedar yang tidak tersentuh aparat di Torut.
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini menyebut adanya dugaan dua bandar Narkoba memasok sabu-sabu 1,5 kilogram ke Torut. Dia
meminta Kapolres Torut dan Dir Narkoba Polda Sulsel segera menangkap keduanya. “Saya sampaikan kepada Kapolres dan Dir Narkoba untuk menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” tegas Frederik.
Menurut politisi Demokrat ini, ia sangat menyayangkan jika daerah asalnya dikotori dengan barang haram narkotika. “Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak anak muda dan generasi kita di Toraja,” ujar Frederik, dikutip KORAN SERUYA dari pedomanmedia.com.
Dikabarkan dua bandar narkoba diduga telah mamasok 1,5 kilogram sabu-sabu ke Kabupaten Toraja Utara dalam pekan ini. Informasi itu diungkap oleh orang tua salah satu korban penyalahgunaan narkoba berinisial AS. Dari keterangan AS, ia menyebut dua nama pengedar narkoba di Toraja.
Keduanya yakni UI dan SI. Terduga pelaku dinyatakan sudah lama menjalankan bisnis haram itu di wilayah Toraja.
Ia mengungkapkan, UI dan SI memasok sabu sekitar 1,5 kg di sebuah rumah kontrakan di sekitar kota Rantepao, pada Kamis, 15 Januari 2025.
Sumber berinisial CC menyebutkan bahwa barang haram itu masuk di Toraja utara pada 15 Januari 2026. “Ada itu barang. Masuk 1,5 Kg kemarin,” katanya, Jumat 16 Januari 2026. “Saya kira tidak sulit kalau polisi mau mengusutnya,” kata CC.
Peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara meningkat dalam setahun terakhir. Pasokan narkoba melibatkan jaringan lama yang dari Palopo.
Mereka disebut terafiliasi dengan sindikat besar yang ada di Sidrap dan Parepare. Hanya saja, pengungkapan kasus-kasus narkoba di Toraja Utara hanya berkutak pada pengguna. Tidak pada kelompok-kelompok pengedar. (***)

