Duga Istri Selingkuh, Suami Pecemburu Ini Masukkan Slang Air ke Alat Vital Istri Lalu Disiram Air Panas

7792
Samiruddin diamankan polisi. (ft ist/Lenteramerahnews)
ADVERTISEMENT

MENCEMBURUI istri itu memang hak setiap anak bangsa, tapi jangan kelewatan macam Samiruddin dari Dusun Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Saking otaknya hanya berisi cemburu, dia tega menganiaya istrinya secara sadis. Untung saja bisa diselamatkan, tapi Amiruddin
harus mempertanggungjawabkan aksi sadisnya.

Bayangkan saja, cara Samiruddin menganiaya istrinya belum pernah terjadi di jagad maya ini. Dia menyirami tubuh istrinya dengan meneteskan cairan plastik jeriken super panas. Belum puas dengan cara sadis itu, dia mengikat tubuh istrinya, lalu memasukkan slang air ke alat vital istrinya dan disiram air panas.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Samiruddin sudah mendekam dalam sel Polres Matra, Sulbar, sejak 4 Desember 2019 lalu. Sedangkan istrinya masih dirawat di RSUD Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus, ikut prihatin perbuatan Samiruddin kepada istrinya. Hasil interogasi pelaku menganiaya istrinya diduga karena faktor cemburu. Dia memaksa istrinya mengaku berselingkuh, karena dibakar api cemburu maka dia menganiaya sang istri secara sadis.

ADVERTISEMENT

“Korban diikat lalu pelaku membakar jeriken plastik dan meneteskan ke tubuh korban. Yang lebih sadis, setelah meneteskan jeriken yang meleleh karena dibakar, pelaku memasukkan selang ke alat vital istrinya lalu disiram air panas,” ungkap AKP Rubertus.

TERLIBAT ASUSILA

Ternyata, Samiruddin tidak hanya terlibat kasus penganiayaan sadis terhadap istrinya. Saat diinterogasi polisi, Samiruddin mengaku terlibat kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, korbannya ada dua bocah ingusan.

Di depan polisi, Senin (9/12/2019), Samiruddin mengaku jika sebelum menganiaya istrinya, dia sempat menggagahi bocah inisial S. Laporan kasus asusila ini, terigister di Polres Matra dengan Laporan Polisi Nomor: LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tanggal 4 Desember 2019.

Wiihhhh, belum lepas dari kasus ini, Samiruddin juga diduga pelaku persetubuhan bocah dibawah umur lagi dengan inisial T, aduan polisi nomor LP/115/XII/2019/SPKT Res Matra, ter tanggal 4 Desember.

Dilansir dari Lenteramerahnews, Samiruddin mengakui jika dirinya pelaku asusila dua bocah tersebut. Kasus persetubuhan anak dibawah umur inisial S, diakui Samiruddin terjadi tanggal 1 Desember 2019, di Dusun Beso, Desa Makmur, Pasangkayu. (*/tari)

ADVERTISEMENT