Sakit Hati Diselingkuhi dan Dibuatkan Surat kematian, ASN Pemkot Palopo Laporkan Suami ke Polisi

463
Herni, ASN Pemkot Palopo
ADVERTISEMENT

PALOPO — Seorang pria berinisial AA (34) yang bekerja di salah satu penerbit buku di Kota Palopo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat kematian istrinya sendiri, Herni SE salah satu PNS di Pemkot Palopo. AA diduga membuat pemalsuan surat kematian tersebut untuk mengambil sebuah mobil merek Daihatsu Rocky melalui salah satu Finance di Kota Palopo.

Kepada Koran SeruYA, Selasa (23/07/2024) Herni menceritakan kasus tersebut bermula saat sang suami yang diduga melakukan perselingkuhan. Dia menemukan bukti percakapan suaminya dengan perempuan selingkugannya melalui pesan Whatsapp. Usai mendapati percakapan tersebut, sang suami lari dari rumah hingga saat ini tak kunjung pulang.

ADVERTISEMENT

Kejadian itu terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu. Tak berselang lama Herni kembali dikejutkan dengan kabar bahwa sang suami (AA) mengeluarkan kendaraan roda empat (mobil) tanpa persetujuan sang istri. Ia pun mengecek ke salah satu Finance pada 30 Januari 2024 dan mendapati bukti bahwa sang suami mengeluarkan mobil dengan memberikan dokumen keterangan kematiannya.

Sang istri pun langsung melaporkan hal itu di Polres Kota Palopo namun dialihkan ke Polres Luwu Utara karena pada saat itu yang membuat surat kematian yang diduga palsu, berstempel alamat salah satu Desa di Luwu Utara. Hanya saja, dalam perkembangannya, laporan itu dialihkan ke Polres Palopo karena perbuatan tersangka dilakukan di Palopo. Yakni, dokumen-dokumen yang diduga palsu itu dibuat di Palopo.

ADVERTISEMENT

Di tengah masalah tersebut, terduga terlapor justru menggugat cerai di Pengadilan Agama Palopo pada Jumat, 8 Maret 2024. Sampai saat ini, proses perceraian keduanya masih bergulir.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid melalui Kanit PIDUM, IPDA Suadi mengatakan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja tidak ditahan. Karena, dinilai kooperatif pada proses hukum yang menjeratnya. Saat ini berkas perkaranya sementara dirampungkan untuk tahap satu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara. (put)

ADVERTISEMENT