LUWU – Deru mesin pengeruk itu akhirnya berhenti, berganti kepulan asap hitam. Sore tadi, Sabtu, 1 Agustus 2026, sejumlah personel kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan mendadak merangsek ke area bantaran sungai di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Luwu.

Kedatangan aparat bersenjata lengkap membuat suasana langsung ricuh. Puluhan orang terlihat berlari tunggang-langgang ke dalam hutan saat polisi mendekati lokasi. Terdengar pula bunyi letusan senjata dari arah petugas. Di tengah kepanikan itu, sebuah mobil Isuzu double cabin berwarna silver dan sebuah Toyota Hilux merah terlihat kabur meninggalkan area galian dengan kecepatan tinggi.

Di bawah langit sore yang mulai temaram, petugas langsung mengambil tindakan radikal. Menggunakan solar dan korek api, polisi membumihanguskan belasan pondok semipermanen serta fasilitas pelimbang emas yang berdiri di lokasi galian. Api membubung tinggi, melahap lapak-lapak kayu yang selama ini menjadi simbol kebal hukumnya para penambang liar.

Operasi bumi hangus sore tadi diklaim sebagai jawaban cepat atas jeritan warga. Maklum, dalam hitungan hari, Marinding mendadak dikepung sekitar 20 titik tambang emas ilegal berskala besar. Namun, di warung-warung kopi Belopa, gertakan polisi ini justru ditertawakan. Warga mafhum, yang hangus terbakar hanyalah lapak-lapak kayu milik kuli pasir. Sementara sang sutradara, alat berat ekskavator, dan para pemodal kakap diduga sudah diungsikan sebelum patroli Polda Sulsel tiba di lokasi.

Awak media telah berupaya mengonfirmasi pelaksanaan penggerebekan serta langkah lanjutan penindakan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi yang diterima terkait operasi tersebut.

Eksodus Jaringan dan Monopoli Baru

Serbuan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Marinding sebenarnya cerita lama yang berganti pelakon. Jauh sebelum hiruk-pikuk pekan ini, ladang emas Bajo Barat dikuasai oleh HM, seorang pengusaha asal Sidrap. HM tercatat menjadi pionir yang menggarap urat emas Marinding dalam durasi yang cukup lama dan rapi.

Peta permainan berubah total setelah aparat di Sulawesi Tengah memperketat pengawasan tambang ilegal di wilayahnya. Pengetatan tersebut memicu eksodus besar-besaran jaringan penambang luar provinsi masuk ke Sulawesi Selatan. Target utamanya, Kabupaten Luwu.

Masuknya jaringan baru ini otomatis mendepak dominasi HM Sidrap. Nama baru yang kemudian mencuat sebagai penguasa tunggal di lapangan adalah HH. Pengusaha asli Luwu ini sukses mengumpulkan pundi-pundi uang dari bisnis di Sulawesi Tengah.

Di kalangan pemain tambang berduit, HH bukan orang sembarangan. Ia dijuluki ‘Kapolda Swasta’. Gelar mentereng sekaligus satir ini melekat karena HH dikenal licin dan punya kemampuan ‘mengondisikan’ aparat serta pemda setempat. Singkatnya, ke mana pun ekskavator HH bergerak, hukum biasanya memilih menutup mata.

Sakti-nya HH di lapangan diduga kuat karena ia menggandeng tameng yang kokoh. Kasak-kusuk di internal penambang menyebut HH dekat dengan salah satu oknum anggota DPR RI di Senayan. Koneksi ke elit politik Jakarta inilah yang ditengarai membuat dinasti tambang ilegalnya tak mempan digertak oleh hukum kelas daerah.

Jerat Setengah Hati

Aksi bakar-bakar pondok sore tadi pun langsung memantik reaksi dari parlemen jalanan. Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mencium aroma sandiwara dalam penertiban tersebut. Panglima GAM, Ahmad Hanifulla, menilai polisi sengaja memotong ekor dan membiarkan kepalanya tetap berkeliaran.

“Jangan hanya datang, bakar gubuk bambu, lalu bikin rilis berita seolah-olah tugas sudah selesai,” kritik Hanifulla. Ia juga mempertanyakan alasan pembakaran tersebut. “Kenapa harus dibakar? Bukannya disita dan dijadikan alat bukti saja? Dengan membakar, justru potensi barang bukti menguap,” tegasnya.

Menurutnya, GAM mendesak Polda Sulsel tidak sekadar menutup lokasi, tetapi melakukan penindakan hukum yang nyata dengan menangkap dan menyeret para pelaku serta pemodal di balik layar.

Secara hukum, modal untuk menyeret para mafia ini sudah lebih dari cukup. Mereka tidak hanya bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba terkait penambangan tanpa izin yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Para aktivis mahasiswa mendesak Polda Sulsel berani melangkah lebih jauh, memakai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui Pasal 3 dan 4 UU TPPU, polisi punya wewenang untuk melacak aliran dana hasil kerukan emas Marinding (follow the money). Dengan pasal pencucian uang, penyidik bisa menyita seluruh aset, membekukan rekening bank, hingga memotong suplai dana haram yang diduga mengalir ke kantong oknum politisi di Senayan.

Menanti Nyali Kapolda

Kini, bola panas berada di tangan Polda Sulsel. Di lapangan, Desa Marinding telanjur cacat. Lubang-lubang galian menganga sedalam bermeter-meter ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi. Aliran sungai keruh dan sedimentasi mengancam warga Bajo Barat dengan risiko longsor serta banjir bandang. “Saya heran kenapa tiba-tiba banyak alat berat masuk ke sungai,” kata Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, mengenang awal mula desanya dijarah.

Spanduk penutupan tambang mungkin sudah dipasang sore tadi, dan puing gubuk yang dibakar kini sudah menjadi abu. Namun selama ‘Kapolda Swasta’, pemain lama seperti HM dari Sidrap, dan bekingan politiknya tidak pernah memakai baju tahanan, deru mesin ekskavator di Luwu dipastikan hanya tinggal menunggu waktu untuk beroperasi kembali. (***)