PALOPO – Satresnarkoba Polres Palopo menangkap dua pria berinisial CP (28) dan RK (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu. Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (10/6/2026).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kamar kos yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam sachet yang diduga berisi shabu dengan berat bruto 31,59 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat isap (bong), 30 lembar plastik klip kosong, sendok shabu, dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, CP dan RK yang berprofesi sebagai wiraswasta mengakui barang tersebut milik mereka. Keduanya mengaku memperoleh shabu dari seorang pria berinisial T melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp.

Menurut pengakuan mereka, transaksi dilakukan pada 2 Juni 2026 dengan nilai mencapai Rp50 juta. Sebagai pembayaran awal, mereka mentransfer Rp10 juta melalui agen BRILink. Setelah pembayaran dilakukan, barang diambil menggunakan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan.

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian shabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri, sementara sisanya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palopo. Penjualan dilakukan secara langsung, COD, maupun sistem tempel dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta per sachet.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Amaruddin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus itu berhasil diungkap. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” ujar Iptu Amaruddin.

Ia menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari keberadaan pemasok yang diduga terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)