PALOPO–Hampir sebulan buron, dua pelaku diduga terlibat kasus pencurian dan pelecehan seorang tenaga honorer di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap. Dua pelaku kini mendekam dalam sel di Mapolres Palopo.
Dua pelaku bernama Ilham Basri dan Muh Reza Ilham. Selama ini, Ilham Basri lebih dikenal dengan nama Ballatong, dan Reza dikenal dengan nama Bolang.
“Iya, kedua pelaku diamankan pada Minggu malam lalu, 14 September 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syarir saat menggelar jumpa pers, Selasa (16/9/2025).
Dalam jumpa pers tersebut terungkap, selain terlibat kasus pelecehan dan pencurian dengan korban gadis NF, honorer Pemkot Palopo itu, kedua pelaku juga terlibat kasus pencurian di Jalan Sungai Rongkong.
Aksi pertama dilakukan Ballatong dan Bolang di kamar kos milik Nf, di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai. Dalam aksinya, dua pelaku
menggasak satu handphone milik Nf dan satu buah tabung gas. Sedangkan saat beraksi di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, dua pelaku menggasak dua buah handphone.
Dalam jumpa pers tersebut, Iptu Syarir menguraikan kronologis penangkapan pelaku, yang hampir satu bulan jadi target penangkapan polisi. Saat mendapatkan informasi bahwa pelaku, yakni Ballatong sedang berada di wilayah Lorong Dermaga, sekitar pukul 21:00 Wita, Minggu malam. Saat itu, dia tidak berkutik dan langsung diciduk polisi.
Usai menangkap Ballatong, sekitar satu jam kemudian, polisi kemudian mengejar Bolang. Informasi diperoleh, Bolang sedang berada di sebuah tempat billiar di Jalan Sungai Rongkong. Benar saja, saat polisi tiba di sana, Bolang langsung diciduk.
“Dari kedua pelaku, beberapa barang bukti disita, termasuk sepeda motor yang kerap dipakai kedua pelaku beraksi,” jelas Iptu Syahrir.
Dalam jumpa pers juga terungkap, kedua pelaku beraksi dengan cara membobol jendela kos dan rumah korban. “Kedua pelaku dijerat
dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Iptu Syahrir.
Diketahui, NF, salah satu korban mengaku kosnya dimasuki pelaku. Saat itu, korban mengaku kaget lantaran dalam kamarnya tiba-tiba ada pria yang tidak dikenalnya dan mengancam dirinya menggunakan senjata tajam. “Saya diancam akan dibunuh dengan senjata tajam,” kata NF, saat memberikan keterangan didepan penyidik Satreskrim Polres Palopo, beberapa waktu lalu.
Lantaran ketakutan, NF akhirnya berteriak. Pelaku panik dan memilih kabur. “Saat itu, saya sempat mengejar keluar kamar. Saya melihat seorang temannya menunggu diatas motor.
Da;am aksinya, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, termasuk pelaku mencuri satu unit handphone Samsung A14 dan satu tabung gas milik korban. Aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kos. Selanjutnya, rekaman CCTV tersebut tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. (***)

