Sekda Palopo Sebut Pj Bisa Lakukan Mutasi, Ini Dasarnya

280
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP.
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP mengungkapkan, Penjabat (Pj) kepala daerah bisa melakukan mutasi.

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 19 tahun 2023, tertanggal 22 September 2023 ditandatangani, Abdullah Azwar Anas.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, kepala daerah diberi kewenangan untuk melakukan rotasi pejabat yang masa jabatannya belum genap dua tahun.

“Iya berlaku juga untuk Pj. Iya (bisa mutasi),” kata Firmanza saat dikonfirmasi, Rabu 11 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya merujuk pada SE Menpan RB, lampu hijau bagi Pj kepala daerah melakukan mutasi juga tertuang pada SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022.

Sekedar informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), memberi lampu hijau untuk kepala daerah melakukan rotasi pejabat yang menduduki jabatannya belum dua tahun.

Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 19 tahun 2023, tertanggal 22 September 2023 ditandatangani, Abdullah Azwar Anas.

Terdapat tiga poin penting dalam surat tersebut, pertama pejabat pembina kepegawaian dapat melaksanakan rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.

Mutasi tersebut bisa dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya kinerja pegawai. Kemudian strategi akselerasi.

Kemudian dalam poin kedua, menjelaskan kinerja yang dimaksud yakni berdasarkan hasil evaluasi periodik.

Poin ketiga menyebutkan, mutasi tersebut harus dilakukan dengan berbagai mekanisme. (*)

ADVERTISEMENT