PALOPO–Sebanyak 570 karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang beroperasi di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, akan dirumahkan sementara paling lambat akhir Agustus 2026. Meski dirumahkan, status ratusan karyawan tetap tercatat sebagai karyawan aktif PT BMS.
Site Manajer PT BMS, Muh. Aldin menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bersifat permanen, sehingga karyawan yang masuk dalam daftar dirumahkan sementara ini masih berstatus pekerja aktif. “Kebijakan ini bukan PHK,” tegas Aldin, Jumat (21/8/2026).
Senada itu, Tim Legal PT BMS, Andi Agung, menjelaskan, perusahaan tetap akan memberikan hak-hak dasar pekerja yang dirumahkan sementara, seperti
BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) selama masa kebijakan perusahaan berlaku.
Termasuk kata Andi Agung, pekerja tetap menerima kompensasi penyesuaian pendapatan sebesar Rp1,5 juta per bulan selama masa dirumahkan. “Langkah ini bagian dari penyesuaian operasional yang dilakukan perusahaan di tengah tantangan industri pengolahan nikel yang sedang dihadapi sejumlah smelter di Indonesia,” kata Andi Agung.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai berapa lama masa penyesuaian operasional dan kebijakan dirumahkan tersebut akan berlangsung. Manajemen PT BMS masih melakukan evaluasi terhadap kondisi pasar dan operasional sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu, kebijakan tetap mempertahankan status karyawan aktif serta pembayaran BPJS dan JHT dinilai menjadi upaya perusahaan menjaga hubungan industrial dengan para pekerja selama masa penyesuaian operasional berlangsung.
PT Bumi Mineral Sulawesi sendiri merupakan perusahaan pengolahan mineral yang berada di bawah naungan Kalla Group dan beroperasi di kawasan industri Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Saat ini BMS memiliki dua fasilitas pengolahan atau tungku smelter. Pabrik 1 merupakan smelter feronikel (FeNi) berkapasitas sekitar 33.000 ton per tahun yang menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Produk utama yang dihasilkan adalah feronikel, yakni campuran nikel dan besi yang menjadi bahan baku industri baja nirkarat (stainless steel).
Selain feronikel, pengembangan tahap berikutnya di kawasan BMS juga diarahkan untuk menghasilkan produk turunan nikel bernilai tambah lebih tinggi seperti nickel matte dan nickel sulfate yang menjadi bahan baku industri baterai kendaraan listrik.
Penyesuaian operasional yang dilakukan BMS terjadi di tengah tekanan yang dialami industri smelter nikel nasional dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah pelaku industri menyebutkan tantangan utama berasal dari melemahnya harga nikel global.
Penyebab lainnya tingginya biaya energi dan operasional, meningkatnya biaya bahan baku, serta ketatnya persaingan pasar ekspor. Kondisi tersebut membuat sejumlah smelter mengurangi kapasitas produksi, melakukan efisiensi, hingga menghentikan sementara sebagian lini operasional.
Di sisi lain, pasokan nikel global yang melimpah juga menyebabkan harga komoditas tersebut mengalami tekanan sehingga berdampak pada margin keuntungan perusahaan pengolahan nikel. (***)

