MAKASSAR–The Sawerigading Institute (TSI) secara resmi mempublikasikan Draft Awal Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Luwu Raya sebagai bahan kajian akademik sekaligus pemantik diskusi publik mengenai masa depan tata kelola pemerintahan di Luwu Raya, Rabu (8/7/2026).
Dokumen ini disusun sebagai sebuah naskah konseptual awal yang menawarkan alternatif desain kelembagaan apabila cita-cita pembentukan Provinsi Luwu Raya terwujud di masa mendatang. Kehadiran draft ini tidak dimaksudkan sebagai dokumen final, melainkan sebagai bahan dialog yang terbuka untuk dikritisi, diperkaya, dan disempurnakan oleh berbagai kalangan.
“Hanya sebagai draft alternatif saja. Bagaimanapun, perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya harus punya beberapa skenario atau beberapa planning yang bisa digunakan pada situasi yang berbeda ketika dibutuhkan, termasuk konsep Daerah Istimewa yang draft awalnya kami siapkan,” ujar Asri Tadda, Direktur The Sawerigading Institute.
Gagasan utama yang ditawarkan dalam rancangan ini berangkat dari kenyataan historis bahwa Tana Luwu memiliki posisi penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Pengakuan Kedatuan Luwu terhadap Republik Indonesia pada awal kemerdekaan menjadi salah satu fondasi historis yang selama ini dinilai belum memperoleh pengakuan kelembagaan secara memadai dalam sistem pemerintahan modern.
Berangkat dari landasan tersebut, draft RUU menawarkan konsep keistimewaan konstitusional yang tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keistimewaan dimaksud tidak diarahkan untuk menciptakan privilese politik, melainkan memberikan ruang bagi pengakuan sejarah, pelestarian budaya, penguatan kelembagaan adat, serta tata kelola sumber daya alam yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
Dalam rancangan tersebut juga diperkenalkan sejumlah gagasan kelembagaan baru, antara lain pembentukan Dewan Keistimewaan Luwu Raya (DKLR) sebagai institusi independen yang berfungsi menjaga nilai-nilai keistimewaan, memperkuat konsultasi terhadap kebijakan strategis, serta memastikan pembangunan tetap selaras dengan kepentingan masyarakat, adat, dan lingkungan.
Selain itu, draft ini mengatur berbagai aspek lain mulai dari hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, pengelolaan sumber daya alam, tata kelola investasi, penguatan ekonomi daerah, hingga mekanisme pendanaan keistimewaan.
TSI memandang bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak cukup berhenti pada aspek administratif berupa pemekaran wilayah. Yang lebih penting adalah menghadirkan desain kelembagaan yang mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang, memperkuat identitas sejarah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, penyusunan draft ini juga dimaksudkan untuk mendorong lahirnya diskursus akademik mengenai model otonomi asimetris di Indonesia. Berbagai daerah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Papua, dan Daerah Khusus Jakarta memiliki karakteristik keistimewaan masing-masing.
Tana Luwu, dengan sejarah politik, budaya, dan kontribusinya terhadap pembentukan Republik Indonesia, juga layak dikaji secara ilmiah mengenai kemungkinan memperoleh bentuk pengakuan konstitusional yang sesuai dengan karakter daerahnya.
TSI menyadari bahwa substansi dalam naskah ini tentu masih memerlukan penyempurnaan, baik dari aspek konstitusional, teknik legislasi, tata kelola pemerintahan daerah, hubungan kewenangan pusat dan daerah, maupun implikasi fiskalnya.
Oleh karena itu, seluruh akademisi, praktisi hukum tata negara, pemerhati pemerintahan, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, diaspora Tana Luwu, serta masyarakat luas diundang untuk memberikan masukan secara konstruktif.
Melalui proses dialog yang terbuka, TSI berharap gagasan mengenai Keistimewaan Provinsi Luwu Raya dapat berkembang menjadi sebuah konsep kebijakan publik yang matang, berbasis riset, memiliki legitimasi akademik, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah di masa depan.
Dokumen draft RUU ini dipublikasikan sebagai bahan diskusi akademik dan tidak dimaksudkan sebagai naskah final maupun usulan resmi kepada Pemerintah atau DPR. Seluruh substansi di dalamnya masih terbuka untuk penyempurnaan melalui proses kajian, konsultasi publik, dan pengembangan lebih lanjut. (***)

