Sempat Minta Dihukum Ringan, Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun

237
Agung Sucipto alias Anggu kini resmi menyandang status terpidana. Pengusaha yang menyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, divonis 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Agung Sucipto alias Anggu kini resmi menyandang status terpidana. Pengusaha yang menyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, divonis 2 tahun penjara.

Usai divonis, Agung Sucipto rupanya enggan mengajukan banding, meski sebelumnya menuntut keringanan hukuman atas tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

“Kalau menurut saya tidak akan banding. Akan terima dan itu sudah selesai,” ucap kuasa hukum Anggu, Bambang Hartono, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Senin (26/7/2021), dilansir KORAN SERUYA dari detik.com.

Menurut Bambang, pengajuan banding atas putusan majelis hakim hanya akan buang energi. Dia menyebut Agung Sucipto mengakui perbuatannya menyuap Nurdin Abdullah.

ADVERTISEMENT

“Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi, iya kan, lebih baik jalani. Karena apa, dia mengakui suatu kesalahannya,” tutur Bambang.

Bambang kemudian menegaskan kliennya menerima segala putusan majelis hakim dan tak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. “Menerima (segala putusan majelis hakim),” tegasnya.

Seperti diketahui, Agung Sucipto sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta oleh jaksa KPK. Agung Sucipto disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, Agung Sucipto meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Dalam pleidoinya, Agung Sucipto mengaku masih akan menanggung 150 karyawannya, termasuk karena telah berkompromi dengan penegak hukum dalam penyidikan kasus ini.

Pada sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, yang lebih ringan Rp 100 juta dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan,” ungkap hakim ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. (*)

ADVERTISEMENT