PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas konflik yang terjadi antar kelompok nelayan.

Pertemuan ini difokuskan pada perbedaan penggunaan alat tangkap jenis Pajjulu dan Pabila yang memicu perseteruan antara nelayan di Kecamatan Wara Utara dan Wara Timur, Selasa (14/4/2026).

Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming Somba mengungkapkan untuk mencari jalan tengah yang adil tanpa memihak salah satu kelompok. Ia menyoroti perbedaan mendasar antara kedua alat tersebut serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Mari kita saling menghargai, tidak ada yang saya istimewakan, tidak ada yang saya anggap benar atau salah, saya mau cari solusinya. Perbedaannya jelas, Pajjulu atau model katrol ini jauh lebih modern, ditarik mesin, sedangkan Pabila dipasang diam,” ujar Taming.

Meski mengakui secara teknis hasil tangkapan Pajjulu mungkin terlihat lebih banyak, Taming menyinggung fakta sejarah bahwa alat ini pernah dilarang keras di masa lalu.

“Ingat, zaman 2007 saat masih Almarhum Tenriadjeng mantan Walikota Palopo dan Patahila Kadis Kelautan, alat jenis Pajjulu ini pernah dianggap merusak dan dihapuskan. Sampai hari ini kita perlu melihat kembali, apakah Perda atau aturan itu masih berlaku, sudah direvisi, atau sudah ditarik,” tegasnya.

Lebih jauh, Taming menjelaskan dampak teknis yang merugikan jika kedua alat ini beroperasi di wilayah yang sama. Menurutnya, cara kerja Pajjulu yang ditarik hingga ke dasar laut berisiko menghancurkan ekosistem dan merusak alat tangkap nelayan lain.

“Secara logika, kalau Pajjulu ditarik sampai ke dasar laut, apa saja yang ada di situ bibit ikan, kerang, habitat pasti tersapu bersih. Apalagi saat alat ditarik, otomatis apa saja yang ada di jalurnya pasti terseret. Tidak bisakah kita bagi wilayah? Area Pabila jangan dimasuki Pajjulu, atau pasang rambu-rambu. Kasihan pukat mereka pasti terseret,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil mengatakan RDP kali ini belum mencapai titik temu atau kesepakatan akhir. Oleh karena itu, pembahasan akan ditunda dan dijadwalkan ulang dengan melibatkan pihak yang lebih berwenang.

“Memang sampai saat ini kita belum menemukan titik terang. Oleh karena itu, akan diagendakan ulang pertemuan dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan selaku dinas yang mengawasi perairan area,” ungkap Alfri.

Kehadiran instansi tingkat provinsi dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum mengenai status legalitas alat tangkap tersebut.

“Kita butuh masukan teknis dan regulasi yang jelas agar solusi yang dihasilkan nanti benar sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya. (Wahdi)