SERUYA TV: Tak Tega Rumahnya Dirobohkan Pakai Alat Berat Saat akan Dieksekusi, Dua Warga Moroangin Palopo Terpaksa Bakar Rumah

541
Eksekusi lahan berujung pembakaran dua rumah di Moroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Senin (22/8/2022)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Eksekusi sebanyak 9 rumah di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung panas. Di tengah pelaksanaan eksekusi yang berlangsung dari pagi hingga sore, Senin 22 Agustus 2022, terjadi kebakaran rumah.

Sebanyak dua rumah terbakar dari 9 rumah yang dieksekusi. Berhembus kabar, dua rumah tersebut sengaja dibakar pemiliknya lantaran kecewa rumahnya akan dirobohkan menggunakan alat berat. Dua rumah yang dibakar tersebut, yakni satu rumah semi permanen dan satunya lagi rumah kayu.

ADVERTISEMENT

Dari dua rumah tersebut, rumah panggung yang berada disamping Puskesmas Maroangin dibakar saat alat berat akan merobohkannya. Api begitu cepat membesar meratakan rumah tersebut. Bahkan api nyaris menjalar ke Puskesmas Maroangin, yang lokasinya berada tepat disamping rumah yang terbakar. Beberapa saat kemudian, petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palopo tiba di lokasi memadamkan api.

Beberapa warga di lokasi eksekusi menduga jika dua rumah tersebut sengaja dibakar pemiliknya sebagai bentuk perlawanan atas eksekusi lahan. Sebelum rumah dirobohkan dengan alat berat, dua rumah tersebut dibakar hingga menyita perhatian masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SAHABAT SERUYA, tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Palopo pada Senin pagi, 22 Agustus 2022, membacakan berita acara eksekusi sebanyak 9 rumah di Maroangin. Pemilik rumah secara tegas menolak rencana ekseksusi tersebut.

Sejak pagi, para pemilik rumah melakukan perlawanan agar rumah mereka tidak dirobohkan. Pemilik rumah bersama keluarganya melakukan aksi blokir jalan Trans Sulawesi poros Maroangin hingga memacetkan transportasi di jalur utara Palopo. Mereka memblokir jalan dengan membakar ban bekas, memasang spanduk penolakan eksekusi di tengah jalan, termasuk menutup jalan dengan kayu dan lain-lain.

Aparat Kepolisian dibantu personel Brimpb dan TNI berusaha menghalau warga yang memblokir jalan. Namun, upaya pihak keamanan mendapat perlawanan dari warga, sehingga situasi sempat memanas.

Meski mendapat perlawanan dari para pemilik rumah, tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Palopo tetap membacakan berita acara eksekusi. Selanjutnya, satu alat berat mulai melakukan pembongkaran rumah, yang lokasinya berada di sekitar SMPN 9 Kota Palopo.

Adapun pemilik 9 rumah yang dieksekusi, masing-masing bernama Zul, Aswa, Isa, Gusma, Hasan Mattau, Salam, Barokah, Aisyah, dan Ical. Mereka secara tegas menolak rumah mereka dieksekusi karena mengklaim berhak atas lahan yang akan dieksekusi, dengan memperlihatkan sertifikat tanah dari BPN.

Sebaliknya, mereka menegaskan jika penggugat yang memenangkan sengketa lahan, Halija tidak memiliki dasar kuat. Para pemilik rumah justru mempertanyakan sertifikat penggugat. (***)

ADVERTISEMENT