MALILI–Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) tahun anggaran 2025 yang sudah masuk ranah hukum ini terus mendapat perhatian publik di ‘Bumi Batara Guru’. Di tengah proses penyidikan yang sudah berlangsung sejak Mei 2026 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, ada dua fakta menarik yang mencuat ke publik.
Fakta pertama, di tengah proses penyidikan kasus ini, mencuat satu nama yang seringkali disebut-sebut diduga tersangkut pengadaan seragam gratis ini. “Ada Wonder Woman dibalik kasus ini. Dari tangan dia, ada beberapa kuitansi transfer pemberian fee dari UMKM yang dibentuknya untuk menangani pengadaan seragam sekolah. Lengkap buktinya,” kata sumber media ini.
Awalnya, si ‘Wonder Woman’ ini membentuk UMKM dan menunjuk UMKM untuk menjahit seragam sekolah di setiap kecamatan. Dari UMKM yang ditunjuk, si ‘Wonder Woman’ ini diduga meminta fee dari penjahit seragam. “Fee-nya bervariasi sesuai jumlah seragam yang dijahit UMKM. Ada bukti-bukti transfer pemberian fee ini,” kata sumber media ini.
Sebagai bukti keterlibatan si ‘Wonder Woman’ ini, dibalik masalah pengadaan seragam gratis yang menjadi program unggulan Bupati Lutim, Irwan Bachry Syam, berbagai kuitansi pemberian fee tersebut sudah ditangan penyidik Kejari Malili. “Sudah ada di tangan penyidik. Mudah-mudahan saja, penyidik bisa mengungkap keterlibatan dia dalam kasus seram gratis ini,” ujar sumber KORAN SERUYA.
Nah, yang menarik lagi, di tengah proses pemeriksaan sejumlah pihak di Kejari Malili, indikasi adanya praktik kotor dibalik pengadaan seragam gratis mencuat dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI APBD Lutim 2025.
Merujuk temuan BPK tersebut, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta permintaan keterangan kepada PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lutim, pihak perbankan, sekolah serta penyedia, BPK RI Perwakilan Sulsel menemukan sejumlah permasalahan pada program tersebut antara lain mekanisme penyaluran yang tidak sesuai ketentuan
Dijelaskan dalam dokumen tersebut, pengadaan perlengkapan sekolah tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembayaran mendahului prestasi fisik pekerjaan. Kemudian, distribusi belum sesuai ketentuan serta pengadaan perlengkapan sekolah tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
Dalam LHP BPK tersebut diterangkan, Pemkab Lutim melalui APBD tahun 2025, program seragam gratis yang dibungkus dalam Program Kartu Luwu Timur Pintar menelan anggaran sebesar Rp8,7 Miliar lebih, dan telah dicairkan pada bulan Desember 2025 sebesar Rp8,4 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban terungkap, dana program tersebut tidak langsung disalurkan dari RKUD atau Rekening Kas Umum Deerah ke rekening masing-masing penerima. Namun dana dicairkan ke pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan perlengkapan sekolah dengan jumlah transaksi yang bervariasi dan hanya dipertanggungjawabkan dalam bentuk kuitansi
Kemudian dari sisi temuan pengadaan perlengkapan sekolah tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembayaran mendahului prestasi fisik pekerjaan.
BPK menemukan beberapa permasalahan antara lain penyusunan dan penetapan harga satuan tidak didukung data dan kertas kerja yang memadai. Dalam hal ini, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa harga seragam, sepatu dan tas pada peraturan Kepala Dinas (Perkadis) diperoleh dari analisis Harga rata-rata barang oleh PPTK Paud, SD dan SMP bersama Kepala Dinas Dikbud, serta informasi dari UMKM dan perkiraan kenaikan Harga.
Sementara itu, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas perlengkapan sekolah tersebut tidak didukung dengan dokumen sumber dan kertas kerja
Dari sisi proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai mekanisme berlaku, sesuai hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi pihak penyedia diketahui bahwa pengadaan seragam tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Faktanya, berdasarkan keterangan PPTK, penunjukan penyedia barang dipilih langsung atas UMKM yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Luwu Timur. Fakta lainnya, yakni tidak didukung dengan dokumen perikatan yang memadai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat dokumen/perjanjian kontrak sebagaimana ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yaitu dokumen perikatan yang minimal mencamtumkan jumlah barang, batas Waktu penyerahan barang, sanksi serta hak dan kewajiban para pihak
Atas permasalahn tersebut diketahui bahwa serah terima perlengkapan sekolah dilakukan dilokasi/toko penyedia sehingga satuan Pendidikan mengeluarkan biaya tambahan berupa sewa kendaraan untuk transportasi
Kedua, terdapat keterlambatan serah terima perlengkapan sekolah dari penyedia kepada satuan Pendidikan namun tidak dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sehingga Pemkab Lutim kehilangan potensi pendapatan sebesar 1/1000 dari total Harga barang untuk setiap hari keterlambatan.
Dari fakta – fakta yang sudah jadi temuan BPK RI Sulsel, kasus ini juga tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Pihak Kejari telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya Dari proses penyelidikan, awal Mei lalu pihak Kejari Lutim bahkan telah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malili, Deri Fuad Rachman, menyatakan, pihaknya masih fokus memeriksa sejumlah saksi, seperti tiga Kabid dari Dinas Pendidikan yang diperiksa lanjutan, yakni Agus Saman selaku Kabid Sekolah Dasar, Nirmalasari selaku Kabid PAUD yang kini dimutasi menjadi Kabid Industri di Dinas Perdagangan Dan Industri, dan Lisna selaku Kabid SMP.
Termasuk kata Deri, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah ini. Para pihak yang diperiksa,
seperti pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Luwu Timur, Dinas Koperindag yang melakukan pendataan pelaku usaha/ UMKM lokal, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), koordinator UMKM hingga pelaku UMKM lokal.
Selain pihak-pihak tersebut, Kejari Malili pada hari Rabu lalu, 10 Juni 2026 juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bendahara Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Luwu Timur, pejabat penatausahaan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Kepala Bidang Perbendaharaan daerah selaku kuasa bendahara umum daerah (BUD).
Deri memastikan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku. “Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang mengetahui tentang proses pengadaan pakaian seragam tersebut,” kata Deri.
Bahkan tegas dia, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan ini diperiksa secara intensif. “Selama proses penyidikan,
kami fokuskan untuk mendalami keterangan dari pihak-pihak dan saksi-saksi yang mengetahui ataupun terlibat langsung dalam proses pengadaan pakaian seragam, termasuk adanya kerugian negara. Jadi tidak benar jika penydikan kasus ini jalan di tempat. Termasuk ada tudingan masuk angin tidak benar,” katanya. (***)

