SK Caretaker Beredar, Pengurus KNPI Palopo Bilang Begini

2290
Ketua KNPI Palopo, Umar.
ADVERTISEMENT

Palopo — Tim Caretaker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan versi Haris Pertama yang diketuai Muhammad Natsir dan Sekretaris Surahman Batara mengeluarkan SK Penunjukan kepengurusan Carateker untuk KNPI Palopo versi Haris Pertama.

Dalam SK Nomor: Kep. 001/KNPI SULSEL/XII/2019 itu menunjuk Suparni Sampetan alias Spartan sebagai Ketua dan Isnul sebagai Sekretaris dan Munawir Mamang sebagai Bendahara.

ADVERTISEMENT

Menanggapi SK versi Haris tersebut, DPD KNPI Kota Palopo melalui Ketua Komisi Hukum dan HAM, Irham Amin SH ikut angkat bicara.

Kata dia, saat ini kepengurusan KNPI di tingkatan pusat terdapat empat kepengurusan, ada versi Noer Fajrieansyah, Abdul Aziz, dan terakhir versi Haris Pertama.

ADVERTISEMENT

”Di pusat ada empat versi, di Sulsel ada tiga versi dan di Palopo sendiri, dengan adanya SK yang beredar berarti sudah ada dua versi sejak SK itu diterbitkan,” sebut Irham.

Hanya saja, lanjutnya, dari pusat hingga Palopo hanya ada satu versi KNPI yang sah di mata hukum. Hal itu ditandai dengan SK Kemenkumham dan legitimasi dari Kantor Kesbangpol.

”Tapi kan yang sah hanya satu. SK Kemenkumham ada pada versi Noer Fajrieansyah. Sedangkan di Sulsel hanya versi Imran Eka Saputra yang kini dilanjutkan oleh Nurkanita Kahfi yang baru-baru ini menggelar Musda. Di Palopo, semua orang tahu kalau yang sah dan terdaftar di Kesbangpol hanya versi Umar,” terang Pengacara muda ini.

Irham menegaskan, pihaknya tidak ambil pusing dengan SK yang beredar itu. Pasalnya, selama setahun lebih KNPI kepengurusan Umar berjalan tercatat puluhan program berjalan dengan baik.

”Kita tidak ada masalah. Kita tetap akan fokus menjalankan program-program yang telah kami susun. Setahun kepengurusan ini kita menjadi KNPI yang paling aktif dan produktif di Sulsel. Ada sekitar dua puluhan lebih program yang kita jalankan dalam kurun waktu setahun. Jadi kami tidak pusing dengan urusan dualisme itu,” pungkas Irham. (Rls)

ADVERTISEMENT