SMP Negeri 3 Palopo Gelar Ekspose Bentuk Ujian

246
SMP Negeri 3 Palopo menggelar ekspose bentuk ujian sekolah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 43 tahun 2019.
ADVERTISEMENT

PALOPO-SMP Negeri 3 Palopo menggelar ekspose bentuk ujian sekolah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 43 tahun 2019.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan pada Selasa 28 Januari 2020 lalu. Dimana dalam aturan Permendikbud tersebut, mengatur tentang sistem ujian pada siswa kelas tiga.

ADVERTISEMENT

Kepala SMP Negeri 3 Palopo, Basri M mengatakan jika dari hasil ekpose tersebut, pihaknya menetapkan 5 bentuk ujian pada siswa kelas IX atau kelas 3.

“Kita tetapkan lima bentuk ujian, yang pertama itu penugasan, kemudian produk, yang ketiga unit kerja dan yang terakhir itu praktek,” katanya saat ditemui Koran Seruya di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, jika dari lima bentuk ujian tersebut, pihaknya juga menerapkan tiga sistem penilaian yang akan digunakan pada ujian nantinya.

“Dengan penerapan sistem ujian itu, kami menetapkan sistem penilaian itu yang pertama, efektif kemudian pengetahuan dan yang trakhir itu sikap,” jelasnya.

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dengan dilakukannya ekspose tersebut, maka secara otomatis pihaknya bersedia menerapkan sistem ujian yang sesuai dengan Permendikbud tersebut. “Kami sudah siap pelaksanaannya,” terang Basri.

Basri juga mengatakan, jika pihaknya merasa bersyukur lantaran pihak sangat mengapresiasi kegiatan ekspose bentuk ujian yang dilakukan oleh SMP Negeri 3 Palopo.

“Pihak dinas sangat mengapresiasi kegiatan ekspose bentuk ujian tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN). Permendikbud ini, sendiri ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 lalu.

Dimana salah satu poin penting dalam Permendikbud tersebut, adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir. Syarat kelulusan tersebut tertuang dalam Bagian Keempat pasal enam.

Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah, menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. (Sya)

ADVERTISEMENT