PALOPO–Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Palopo, Sulawesi Selatan, telah memulai kegiatan belajar mengajar Tahun Ajaran 2026/2027 dengan lancar. Seluruh siswa dari kelas VII, VIII, dan IX sudah aktif mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Kepala SMP Negeri 7 Palopo, Wagiran menyampaikan bahwa hingga saat ini, jumlah peserta didik baru yang telah resmi terdaftar sebanyak 50 siswa. Meski demikian, sekolah masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan putra-putrinya sebagai peserta didik baru.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari menurunnya jumlah lulusan sekolah dasar pada tahun ini. Di sisi lain, kuota penerimaan peserta didik di jenjang SMP masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai kapasitas masing-masing sekolah.
Ia menjelaskan, setiap sekolah memiliki daya tampung yang telah diperhitungkan berdasarkan sarana dan prasarana yang tersedia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan sekolah yang masih memiliki kuota agar seluruh calon peserta didik dapat memperoleh layanan pendidikan secara merata.
“Di SMP Negeri 7 Palopo, dari empat rombongan belajar yang disiapkan, baru sebagian yang terisi sehingga masih tersedia ruang bagi peserta didik baru. Kami berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang optimal bagi seluruh siswa yang bergabung,” kata Wagiran, Senin (20/7/2026).
Selain itu, jelas Wagiran, sejumlah ruang kelas yang belum digunakan untuk kegiatan belajar akan dimanfaatkan sebagai ruang pendukung, seperti ruang organisasi siswa, ruang penunjang kegiatan olahraga, serta kebutuhan sekolah lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan pemerintah tetap terawat dan dimanfaatkan secara maksimal.
“Seluruh sarana dan prasarana akan terus dijaga sebagai bentuk tanggung jawab, sekaligus sebagai persiapan apabila jumlah peserta didik meningkat pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Wagiran selaku Kepala SMP Negeri 7 Palopo, berharap kebijakan penerimaan peserta didik baru dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses pemerataan siswa di setiap sekolah dapat terlaksana dengan baik serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. (***)

