Soal Isu Limbah Slag, PT BMS : Kami Sudah Kantongi AMDAL dan Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Sejak 2016

121
ADVERTISEMENT

BELOPA — PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang terletak di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, angkat bicara terkait isu limbah slag yang dipersoalkan oleh kalangan mahasiswa, pekan lalu.

Try selaku perwakilan PT BMS menjelaskan bahwa, PT BMS sudah memiliki AMDAL dan Izin Kelayakan Lingkungan Hidup di tahun 2016, kemudian di Adendum pada Tahun 2022 SKKLH nomor : 1202311014 tentang SK Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

Ia juga menambahkan bahwa, PT BMS secara rutin memberikan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, atau RKL-RPL kepada DLH Kabupaten Luwu sebagai bentuk komitmen terhadap Izin Lingkungan, atau Amdal yang dimiliki.

” ⁠Monitoring lingkungan berupa pengujian kualitas udara, debu, kebisingan dan air limbah dilakukan tiap 6 bulan sekali dengan bekerja sama dengan laboratorium yang terakreditasi dan teregistrasi di Kementrian Lingkungan Hidup,” katanya. Sedangkan ⁠Limbah Slag Nikel yang dihasilkan bukan berupa Limbah B3 namun merupakan Non B3 terdaftar yang pengolahan dan pemanfaatannya dilaporkan ke DLH secara berkala.

ADVERTISEMENT

” Untuk amdal, pihak PT BMS terbuka dan sudah ada juga di DLH kabupaten Luwu. Bisa di cek atau langsung ke perusahaan,” tandasnya. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu menggelar rapat dengar pendapat bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat Luwu, terkait beberapa tuntutan terhadap PT BMS, Jumat pekan lalu.

Dalam RDP tersebut, seorang mahasiswa yang tergabung dari AMDAL mengungkapkan bahwa, PT BMS dinilai melanggar setelah limbah Slag hasil produksi yang diduga beracun dibuang begitu saja di wilayah Desa Bukit Harapan.

Menurut Hasil temuannya, jika limbah Slag PT BMS itu dibuang di Desa Bukit Harapan. Ini tentu sangat berbahaya. Limbah slag itu limbah B3. Jika hujan turun lalu kandungannya mengalir hingga ke laut, bisa merusak ekosistem di laut. Belum lagi dampak kesehatan bagi masyarakat, mungkin belum terasa dalam setahun, atau dua tahun, namun bagaimana jika sudah sepuluh tahun.

Mahasiswa tersebut melanjutkan bahwa tempat pembuangan limbah terdapat aliran air yang disebut dapat mempercepat limbah yang diduga beracun tersebut meluas. Ia menambahkan bahwa, mereka tidak pernah menolak investasi di Luwu, tapi mereka ingin PT BMS memperhatikan kehidupan yang berkepanjangan. (*)

ADVERTISEMENT