WALMAS–Kapolsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, AKP Abdul Aziz angkat bicara menjawab sorotan Markus dan keluarganya, korban kasus penganiayaan di Dusun Todengen, Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, soal pelaku bernama Kirman yang tidak ditahan. Dia menegaskan, Kirman tidak ditahan pihaknya karena adanya jaminan dari kepala desa yang berupaya mendamaikan pelaku dan korban, termasuk menjamin pelaku tidak akan melarikan diri.

Pernyataan AKP Abdul Aziz tersebut disampaikan kepada KORAN SERUYA, Selasa (21/4/2026). “Kasus ini masih berproses di Polsek Walenrang, jadi tidak benar kalau perkara ini dihentikan,” katanya.

AKP Abdul Aziz menguraikan kronologi lengkap kasus ini. Dia menceritakan, pihaknya menerima laporan darurat dari Kepala Dusun setempat beberapa saat setelah terjadi keributan di Dusun Todengen, Desa Tombang.

“Pak Dusun telepon saya, suruh anggota kesana karena ada keributan. Sebelum anggota sampai di lokasi kejadian, saya minta Pak Desa yang rumahnya dekat untuk duluan meredam situasi supaya masalah tidak membesar,” ungkap Aziz.

Sesampainya di lokasi, situasi sudah terkendali. Terungkap bahwa peristiwa itu bermula dari tawuran atau perkelahian massal. Disebutkan bahwa terduga pelaku, Kirman sempat dikeroyok oleh pihak lawan dalam hal ini pihak korban, sebelum akhirnya merasa terdesak dan melempar batu ke arah Markus hingga menyebabkan luka serius.

“Intinya sama-sama berkelahi. Yang sekarang jadi korban (Markus) masuk RS, tapi sebelumnya pelaku juga dikeroyok. Mungkin karena merasa terdesak, dia ambil batu dan melempar,” jelasnya.

Malam kejadian itu, polisi langsung mengamankan Kirman untuk dibawa ke kantor polisi. Namun, proses hukum sempat tertunda karena adanya intervensi mediasi dari tokoh masyarakat setempat.

“Waktu itu Pak Desa titip pesan, minta supaya diamankan dulu saja. Beliau bilang bahwa yang bersangkutan ini masih satu keluarga dan bertetangga. Pak Desa berjanji akan mengecek korban dan mengarahkan keluarga untuk melapor,” tuturnya.

Hingga hari Sabtu sore (18/4/2026), atau tiga hari setelah kejadian, belum ada laporan resmi yang masuk. Akhirnya, atas permintaan dan jaminan tanggung jawab dari Kepala Desa, penyidik akhirnya mengizinkan Kirman pulang dengan syarat bersedia dipanggil sewaktu-waktu.

“Penyidik kasih izin pulang karena Pak Desa bilang ‘insyaallah saya kooperatif, saya tanggung jawab, kalau dibutuhkan nanti saya datangkan’. Jadi itulah alasan kenapa pelaku sempat dilepas sebelum ada laporan resmi,” tambah Aziz.

Baru pada hari Minggu (19/4/2026), Markus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi. Sesaat setelah laporan diterima, Kapolsek langsung memerintahkan jajarannya untuk bekerja memproses hukum.

“Begitu Pak Markus datang melapor, saya langsung suruh anggota lengkapi berkas dan panggil terduga pelaku sesuai laporan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diproses lebih lanjut oleh pihak Polsek Walenrang untuk mencari keadilan sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. (wahdi)