Soal Penertiban Kendaraan Dinas Pemkot Palopo, Imam: Mantan Pejabat Tak Dibolehkan Pinjampakai Randis

312
Ilustrasi Mobil dinas
ADVERTISEMENT

PALOPO—Kendaraan dinas (Randis) yang dikuasai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Palopo mulai ditertibkan. Pj. Walikota Palopo, Asrul Sani melibatkan Inseptorat Sulsel untuk memeriksa dan menertibkan keberadaan randis milik Pemkot Palopo, baik roda dua dan empat.

Tim Inspektorat Sulsel tak menampik, jika masih ada dua kendaraan dinas (randis) yang dicari. Yakni, satu jenis kendaraan roda empat jenis Kuda, dan satu lagi randis Pajero Sport DP 2 E.

ADVERTISEMENT

Penertiban aset kendaraan dinas baik roda dua dan empat milik Pemerintan Kota (Pemkot) Palopo ini sudah berlangsung sejak 15 Oktober lalu, dan dijadwalkan berakhir 18 Oktober 2023.

Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Palopo, Imam Darmawan, membenarkan jika ada dua kendaraan dinas jenis roda empat yang keberadaannya dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

“Iya, ada dua, sesuai hasil pemeriksaan tim Inspektorat Sulsel,” kata Imam kepada KORAN SERUYA, Rabu (18/10/2023).

Menurut Imam, sepatutnya kendaraan dinas tersebut dikembalikan kepada pihaknya, apalagi jika pejabat yang memakai kendaraan dinas tersebut tidak lagi menjabat, untuk tertib administrasi kendaraan dinas.

Disingggung kemungkinan oknum pejabat menguasai kendaraan dinas karena alasan pinjampakai, Imam menyebut jika merujuk regulasi, yakni PP No.27 tahun 2014 dan Permendagri No.19 tahun 2016, tidak dimungkinkan.

“Merujuk dua aturan tersebut, mantan pejabat tidak dibolehkan meminjampakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” urai Imam, seraya menambahkan, pihaknya akan memberikan telaah kepada atasannya terkait pinjampakai kendaraan dinas tidak dibolehkan bagi mantan pejabat untuk kepentingan pribadi.

“Pinjampakai kendaraan dinas hanya dibolehkan untuk urusan pemerintahan dan stakeholder terkait dengan Pemkot, seperti Polres dan Kejari,” kata Imam menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Provinsi Sulsel saat ini tengah melakukan pemeriksaan kendaraan dinas atas permintaan Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, sejak tanggal 15-18 Oktober 2023. Cek fisik dilakukan oleh Inspektorat Sulsel bagi kendaraan roda empat dan roda dua di berbagai titik.

Pada Rabu (18/10/2023), pemeriksaan kendaraan berlangsung di halaman kantor BPKAD Palopo. Nampak tim Inspektorat Sulsel memeriksa sejumlah kendaraan.

Salah seorang tim Inspektorat Sulsel yang ditemui di lokasi mengatakan sejak dilakukan pemeriksaan, dalam catatan sejauh ini ada dua kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya.

“Satu kendaraan mobil jenis kuda, tidak diketahui barangnya ada di mana. Barang lama, masih Luwu saat itu,” kata tim Inspektorat Sulsel yang ditemui di lokasi enggan dikorankan namanya.

“Satunya lagi mobil Pajero Sport DP 2 E. Sudah kami lacak, nanti tindaklanjutnya ada di Pak Imam (Kabid Aset). Kami hanya memeriksa,” katanya.

Pihaknya berharap barang itu sudah dikembalikan sebelum mereka kembali ke Makassar. “Tidak ada aturannya kendaraan dinas bisa dikuasai oleh oleh pribadi. Pasti ditarik nanti itu Dinda,” tegasnya.

Kendaraan DP 2 E masih dikuasai oleh mantan Wawali Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB) yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 26 September 2023 lalu.

Informasi dihimpun, mobil tersebut dikuasai dengan bermohon kepada penjabat walikota Palopo.

Berbeda dengan HM Judas Amir, kendaraan DP 1 E langsung ia serahkan kuncinya saat serah terima jabatan di kantor walikota Palopo pada 27 September 2023 lalu.

RMB yang dikonfirmasi via WhatsApp mengaku masih berada di luar kota. “Saya masih di luar kota dek. Nanti saya di Palopo baru saya kembalikan karena saya harus tandatangan,” singkatnya. (***)

 

ADVERTISEMENT