Soal Ruas Jalan Sabbang – Tallangsae Seko, Ini Penjelasan Dinas PUPR

872
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani
ADVERTISEMENT

Masamba — Rencana pembangunan ruas jalan Sabbang – Talangsae Seko yang menelan anggaran Rp 24 Miliar rupanya ditanggapi sejumlah pihak dengan beragam komentar di media sosial. Menurutnya, program era Gubernur Syahrul Yasin Limpo ini masih belum jelas. Akibatnya, banyak asa masih menggantung di langit karena kondisi jalan yang ada masih jauh panggang dari api alias masih berlumpur. Terkait hal itu, Kadis PU melalui Sekretarisnya Alwi, mengatakan, ruas jalan Sabbang- Tallangsae merupakan kewenangan Pemprov Sulsel.

Alwi menjelaskan, kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten, terkait pekerjaan jalan, berbeda. Pembangunan ruas jalan Sabbang – Talangsae Seko adalah domain Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Daerah. Sementara untuk jalan nasional (jalan poros) mulai dari desa Mari Mari Kecamatan Sabbang sampai desa Bungadidi Kecamatan Tanlili adalah kewenangan Pemerintah Pusat yang ditangani Balai Jalan Nasional. Nah, sisanya kewenangan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

“Hal ini perlu kami jelaskan agar masyarakat mengetahui kewenangan setiap pemerintahan, mulai pusat, provinsi sampai kabupaten. Namun demikian, pemerintah daerah tidak pernah tinggal diam melihat kondisi jalan yang ada di Seko. Kami selalu melakukan koordinasi ke Pemerintah Provinsi melalui UPTD Jalan, terkait penanganan ruas jalan tersebut,” terang Alwi, Selasa (10/7/2018).

Pembangunan ruas jalan, ungkapnya, sudah dilelang sebanyak tiga kali. Namun, kata Alwi, tak satu pun penyedia jasa yang berminat, alias tidak ada penawar, sehingga dilakukan revisi kegiatan. “Setelah berkoordinasi dengan pusat, dilakukan revisi kegiatan. 2 km penanganan di awal ruas Sabbang – Tallangsae, kemudian 10 km rabat beton lanjutan dari jalan yang terakhir dirabat dari ruas yang sama dan 2 km penanganan titik yang paling parah di Mabusa. Di sini baru ada penawar dan pemenangnya telah ditetapkan pada 29 Juni lalu,” terang.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arief R. Palallo, mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Utara yang ingin mengetahui progress pembangunan ruas jalan Sabbang – Talangsae agar melakukan konfirmasi ke dinas terkait. “Baiknya dikonfirmasi ke UPT Bina Marga Pemprov Sulsel atau SKPD terkait untuk mendapatkan informasi terakhir, mengenai progress pembangunan ruas jalan Sabbang – Tallangsae Seko,” ujar Arief.

Terkait revisi kegiatan yang disampaikan Dinas PUPR tadi, Arief mengatakan bahwa revisi kegiatan memang harus dilakukan agar anggaran sebesar Rp 24 Milyar tersebut bisa terserap secara proporsional. Karena kalau tidak, lanjut Arief, bisa dipastikan pada tahun-tahun berikutnya tidak akan mendapatkan alokasi anggaran lagi.

Sebelumnya, Bupati Indah Putri Indriani, mengatakan bahwa semua permasalahan yang timbul tidak akan mungkin diselesaikan sekaligus. Tapi menurut orang nomor satu di Luwu Utara itu, bukan berarti pemerintah hanya duduk diam sambil berpangku tangan. Pemerintah, kata Indah, sangat mengapresiasi pihak-pihak yang mengambil peran positif atas masalah yang ada karena memang sudah seharusnya demikian.

“Saya seringkali katakan bahwa pelibatan stakeholder harus dilakukan karena pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan resources konvensional seperti APBN, APBD I dan APBD II. Saya yakin banyak instansi lain dan juga orang-orang dermawan yang telah berpartisipasi dan akan terus mengambil bagian dalam pembangunan, tapi belum diketahui karena minimnya informasi atau karena mereka tidak mau diinformasikan,” tandas Indah. (man)

ADVERTISEMENT