BERBAGAI dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Pemkab Luwu Timur (Lutim) dibawah pemerintahan Bupati Lutim, Irwan Bachry Syam dan wakilnya, Puspawati Husler, mulai menuai sorotan keras berbagai elemen dari daerah itu. Kini, setelah berbagai sorotan mencuat, termasuk adanya aduan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) di berbagai instansi Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polda Sulsel, Kejati Sulsel, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, publik kini menanti kinerja APH mengusut berbagai dugaan penyimpangan anggaran di Pemkab Luwu Timur.
Diketahui, HMPLT berunjukrasa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026) lalu, dimana mendesak BPK Sulsel melakukan audit investigatif ‘borok’ pengelolaan keuangan di era pemerintahan Ibas-Puspa di Lutim.
Desakan HMPLT itu mendapat respons terbuka dari pihak BPK Sulsel. Kasubag Hukum BPK Sulsel, Ardi Nurbestari, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut seluruh materi dan dugaan persoalan yang disampaikan mahasiswa terkait pengelolaan APBD dan aset daerah Kabupaten Luwu Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Ardi saat menerima langsung aspirasi massa aksi HMPLT di halaman Kantor BPK Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa Luwu Timur karena ikut membantu menjaga transparansi keuangan negara, dalam hal ini keuangan daerah Luwu Timur,” ujar Ardi di hadapan massa aksi.
Pernyataan itu menjadi sinyal positif bagi tuntutan HMPLT yang sejak awal mendesak adanya audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan tata kelola anggaran di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam aksinya, HMPLT menyoroti dugaan pergeseran APBD tanpa mekanisme pembahasan resmi, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), hingga potensi maladministrasi fiskal yang dinilai perlu diperiksa secara mendalam.
Menanggapi hal tersebut, Ardi menegaskan BPK Sulsel tidak menutup diri terhadap laporan maupun aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa. Ia bahkan meminta HMPLT melengkapi dokumen pendukung agar dapat menjadi bahan telaah lebih lanjut oleh tim pemeriksa. “Kami akan pelajari lebih lanjut apa yang disampaikan mahasiswa ini. Untuk itu mohon dapat disampaikan dokumen pendukungnya,” katanya.
Menurut Ardi, setiap pemeriksaan yang dilakukan BPK harus berbasis data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga setiap laporan perlu diverifikasi secara administratif maupun normatif. “Apa yang disampaikan harus kami pelajari dulu seperti apa normatifnya dan legalitasnya. Saya harus bicara berdasarkan data,” tegasnya.
Ia mengakui materi tuntutan HMPLT baru diterimanya secara langsung saat aksi berlangsung sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan tim pemeriksa terkait substansi laporan tersebut. “Naskah ini baru saja saya terima di depan ini. Saya sama sekali baru membaca tentang ini, jadi saya harus komunikasi dulu dengan pemeriksa terkait hal-hal di dalamnya,” ujarnya.
Meski demikian, Ardi memastikan BPK Sulsel membuka jalur komunikasi lanjutan dengan mahasiswa apabila terdapat tambahan laporan maupun dokumen yang ingin disampaikan.
“Kami selalu membuka jalur komunikasi dengan teman-teman mahasiswa. Jika masih ada yang mau dilaporkan silakan disampaikan melalui website kami atau berhubungan langsung dengan pegawai penghubung,” jelasnya.
HMPLT sendiri menilai respons BPK Sulsel tersebut menjadi langkah awal penting dalam mendorong keterbukaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah di Luwu Timur.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam kesempatan itu, HMPLT juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk desakan moral agar dugaan persoalan anggaran di Luwu Timur ditindaklanjuti secara serius sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara.
Diketahui, HMPLT menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Kota Makassar dengan menyasar Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (12/5/2026) lalu. Mengusung tagline “Lutim Juara dalam Genggaman Arogansi Kekuasaan,” aksi ini menjadi bentuk tekanan serius mahasiswa terhadap dugaan memburuknya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan APBD, serta pemanfaatan aset publik.
Berbeda dari aksi sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel yang berfokus pada penegakan hukum secara umum, demonstrasi kali ini secara spesifik menyoroti peran strategis BPK sebagai lembaga konstitusional dalam memastikan audit keuangan daerah berjalan independen, objektif, dan bebas intervensi politik.
Jenderal Lapangan aksi, Ikram, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan sekadar aksi simbolik mahasiswa, melainkan panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan daerah dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Aksi ini bukan sekadar bentuk protes. Ini adalah panggilan penyelamatan bagi Luwu Timur yang hari ini menghadapi situasi serius akibat dugaan penyimpangan tata kelola, penyalahgunaan anggaran, dan kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat,” tegas Ikram.
Menurut HMPLT, menjelang diterbitkannya hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, publik membutuhkan jaminan bahwa proses audit tidak berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan benar-benar menyentuh substansi persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Dalam tuntutan resminya, HMPLT mendesak BPK Sulsel melakukan audit investigatif terhadap dugaan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan sah Badan Anggaran DPRD.
Mahasiswa meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perubahan anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), serta seluruh administrasi fiskal yang diduga bermasalah. “BPK harus mengungkap secara transparan jika terdapat potensi kerugian negara, maladministrasi fiskal, atau penyalahgunaan kewenangan. Audit tidak boleh menjadi alat legitimasi politik, tetapi harus berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjut Ikram.
Selain APBD, HMPLT juga menyoroti dugaan persoalan dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak sesuai aturan. Mereka meminta BPK memeriksa seluruh aspek pemanfaatan aset daerah secara komprehensif guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan publik.
Dalam aksinya, HMPLT menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mahasiswa menilai seluruh instrumen hukum tersebut memberi legitimasi penuh kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah.
HMPLT menegaskan bahwa gerakan mereka lahir dari kekhawatiran atas arah pemerintahan daerah yang dianggap semakin jauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik. “Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan rakyat Luwu Timur. Karena itu kami menyerukan lawan korupsi, lawan penyalahgunaan anggaran, dan selamatkan Luwu Timur dari krisis tata kelola,” tegas Ikram.
Dalam kesempatan tersebut, HMPLT juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk tekanan moral dan administratif agar tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara.
Melalui aksi jilid dua ini, HMPLT mempertegas posisinya sebagai gerakan mahasiswa yang tidak hanya mengkritik, tetapi aktif mengawal tata kelola pemerintahan, keuangan publik, dan masa depan pembangunan Kabupaten Luwu Timur. (***)

