MASAMBA — Pasangan suami istri inisial AT dan SE diamankan personel Polres Luwu Utara di Kecamatan Bone-bone, Sabtu pekan lalu. Pasutri warga Desa Sapta Marga, kecamatan Sukamaju, Luwu Utara ini diamankan lantaran diduga melakukan penipuan berkedok arisan bodong melalui media sosial.
Keduanya menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu. Korbannya mencapai 240 orang baik dari Luwu Utara maupun daerah lainnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai 600 juta.
Kanit Tipiter Polres Luwu Utara, Aiptu Iksan menjelaskan, pelaku menawarkan arisan dengan nilai rendah di media sosial. Lantaran nilainya rendah, banyak warga tertipu dan melakukan pembelian yang ditawarkan pelaku.
” Korban umumnya dari Luwu Utara bahkan ada yang dari Makassar. Total kerugian mencapai Rp 600 juta,” kata Iksan, Senin (20/03/2023). Iksan mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari 65 orang korban dengan jumlah kerugian mencapai 200 juta.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP dan buku rekening bank. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 45 A ayat 1, junto pasal 28 ayat 1 undang-undang RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHPidana. (byu)