PALOPO — Mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, berinisial AR diduga telah menggelapkan anggaran dana operasional Panwaslu di 9 Kecamatan sebanyak 156 juta rupiah. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Penyidik dari Tim Tipikor Polres Palopo telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana program badan adhoc (Panwascam) serta honor kegiatan TA 2024, dengan total anggaran sebesar Rp. 4.195.000.000,-.
Hasil penyelidikan sementara ditemukan dugaan tindak pidana. Menurut, Kasat Reskrim Polres Palopo yang diwakili Oleh Kanit Tipikor, Ipda Hasbi saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan temuan, AR diduga telah melakukan penggelapan dana kegiatan operasional Panwascam dengan cara memalsukan tanda tangan Koordinator Sekretariat Kuasa Pengguna Anggaran (IKHSAN-PPK) dalam pembukuan perbankan, termasuk pendebetan rekening dan slip penarikan dana.
Selain itu, oknum tersebut diduga telah melakukan penarikan dana sebesar Rp. 156.000.000,- yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Penyidik Tipikor telah memeriksa sebanyak 9 orang yang terlibat, yang kesaksian mereka dituangkan dalam berita acara interview. AR juga sudah sendiri dimintai keterangan.
Penyidik juga telah mengeluarkan surat pernyataan untuk meminta agar yang bersangkutan mengembalikan dana yang telah digelapkan. Namun, hingga saat ini, AR
Seiring dengan tidak dipatuhinya permintaan pengembalian dana, penyidik berencana untuk meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik Tipikor berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Put)