MALILI–Renaldi, suami yang tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga sang istri meninggal dunia, resmi ditetapkan tersangka. Sang istri, Salasia alias Sia (32) telah dimakamkan sanak keluarganya.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin mengakui, Renaldi telah ditahan dan ditetapkan tersanga. “Suami korban bernama Renaldy telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Luwu Timur,” kata Ipda Mustajuddin di Malili, Minggu (26/7/2026).
Pelaku ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap korban pada hari Jumat lalu, 24 Juli 2026. Kasus ini awalnya dilaporkan keluarga korban ke polisi usai korban ditemukan tidak sadarkan diri di rumahnya pada Rabu (22/7).
Mustajuddin belum membeberkan motif dan kronologi pelaku menganiaya sadis istrinya. Pelaku ditetapkan tersangka bertepatan saat istrinya dinyatakan meninggal di rumah sakit. “”Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 24 Juli. Korban juga sore itu meninggal dunia di RSUD Wotu,” bebernya.
Diketahui, kasus dugaan KDRT itu terjadi di Jalan Yusuf Arif No 12, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, pada Rabu (22/7) pagi. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum meninggal pada Jumat (24/7).
“Benar istri diduga menjadi korban KDRT suaminya yang menyebabkannya terluka lebam dan kritis, korban tadi sore meninggal dunia setelah kritis sejak hari Rabu,” kata Ipda Mustajuddin.
Sementara itu, beredar informasi, Renaldi pada hari naas bagi istrinya, melakukan tindak kekerasan sejak pagi hingga sore hari. Bahkan, dalam kondisi kritis, pelaku sempat menelpon ibunya menyampaikan jika menantunya (Sia) sudah kritis akibat dianiayanya.
Menurut Ipda Mustajuddin, kakak korban bernama Wiwik mendapat kabar dari suaminya terkait kondisi korban. Saat Wiwik tiba di rumah korban, petugas tim fire telah memberikan penanganan medis ke korban.
“Pelapor (kakak korban) dijemput suaminya dan menuju kediaman korban. Sesampainya di lokasi ia melihat petugas tim fire sudah berada di rumah dan sedang melakukan penanganan medis dengan memasang infus,” bebernya.
Wiwik kemudian melihat kondisi fisik adiknya yang penuh lebam di wajah. Melihat kondisi adiknya, Wiwik langsung membawa korban ke Rumah Sakit Primaya Sorowako dan melaporkan kasus ini ke Polsek Nuha. “Menurut kakak korban, adiknya diduga kuat menjadi korban penganiayaan suaminya atas dasar itulah kakaknya membuat laporan di Polsek Nuha,” bebernya.
Mustajuddin menuturkan korban hanya satu hari dirawat di Rumah Sakit Primaya lalu dirujuk ke RSUD I Lagaligo, Kecamatan Wotu, Lutim. Namun korban dinyatakan meninggal sore tadi. “Info terakhir korban tadi sore meninggal dunia di RSUD Wotu,” tutupnya. (***)

