= Termasuk Kasus Ambulans 26 Desa, Aliansi MUAK Pertanyakan Kinerja Kejari Lutim
MALILI–KINERJA Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur dalam menuntaskan dua kasus dugaan korupsi mulai diragukan publik di daerah itu. Sebab, sudah beberapa bulan bergulir di tingkat penyidikan, dua perkara dugaan korupsi itu belum ada tersangkanya.
Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) selaku penggiat kasus antikorupsi di Luwu Timur akhirnya menyurati Kejari setempat. Suratnya mempertanyakan sejauhmana proses penyidikan dua perkara dugaan korupsi yang sudah lama ditangani, yakni kasus seragam sekolah gratis tahun 2025 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, dan kasus dugaan korupsi pengadaan 26 ambulans desa yang dananya bersumber dari CSR PT Vale.
Plh Kepala Kejari Luwu Timur, La ode Muhammad Nuzul mengakui, hingga saat ini, dari penyidikan dua kasus tersebut, belum ada tersangka ditetapkan. “Kami sudah menjawab surat dari aliansi MUAK, yang mempertanyakan perkembangan penyidikan dua perkara tersebut,” kata La Ode di Malili, awal pekan lalu.
Luwu Timur Dikepung Asap Karhutla Bahayakan Kesehatan Warga, BPBD Keluarkan Peringatan Darurat
Dalam surat balasan Kejari LuwuN Timur, jelas La Ode, penyidik menyampaikan bahwa terhadap kedua perkara tersebut sudah dilakukan koordinasi
penghitungan kerugian keuangan negara oleh penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Sulawesi Selatan.
Khusus kasus dugaan korupsi seragam sekolah gratis APBD Luwu Timur 2025, jelas La Ode, penyidik menyampaikan telah dilaksanakan ekspose bersama BPKP di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Namun mengenai hasil ekspose, sejauh ini belum bisa disampaikan karena proses penghitungan kerugaian negara belum selesai. “Masih terdapat beberapa tambahan yang disarankan oleh pihak BPKP yang harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Laode.
Dalam suratnya tersebut juga disampaikan, bahwa seluruh informasi yang disampaikan maupun yang belum dapat disampaikan dalam tanggapan ini telah melalui penilaian secara saksama, dengan mempertimbangkan kelancaran proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah, serta sepenuhnya berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, ketua Aliansi MUAK Luwu Timur, Iskaruddin mengakui jika pihaknya telah menerima surat balasan atas surat pihaknya yang mempertanyakan perkembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang sudah lama berproses di tingkat penyidikan.
“Sesuai surat tersebut, sangat jelas bahwa penyidikan dua perkara tersebut tidak ada perkembangan terbaru dan terkesan jalan di tempat. Masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai,” katanya.
Karena terkesan jalan di tempat, Iskaruddin mengatakan, pihaknya sangat kecewa lantaran proses penyidikan dua kasus tersebut sudah berjalan beberapa bulan. Bahkan saat ini tidak lama lagi memasuki akhir tahun 2026. “Kami akan terus mengawal penyidikan kasus tersebut,” tegasnya. (***)

