BELOPA — Pelaku tindak asusila anak dibawah umur yang melibatkan tenaga medis bernama dokter Jihad Harun Sandiah alias JHS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah tersangka, dokter spesialis bedah mulut itu masih bebas dan belum dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Sabtu (27/9/2025), mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap JHS sebagai tersangka. “Tersangka dijawalkan dalam minggu depan akan kami panggil sebagai tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Jody Dharma.
“Untuk selanjutnya penyidik Polres Luwu melengkapi kelengkapan alat bukti berkas perkara dilengkapi, selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan,” tambah perwira Polisi itu.
Status JHS merupakan seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu membuat Inspektorat turun tangan.
Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, Jumat (25/9), mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada JHS di sidang Adhoc sebagai seorang ASN.
“Kalau sudah tersangka dan dilakukan penahanan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara. Kalau sudah terdakwa/putusan sudah inkrah maka akan dilakukan pemberhentian,” tutur Awwabin.
Inspektorat telah melaksanakan tugas sebagai unsur pengawasan di daerah dengan melakukan pemeriksaan disiplin terdapat pelaku JHS. “Dan dari hasil pemeriksaan tersebut Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi kepada tim Adhoc untuk diberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada yang bersangkutan” ucap Awwabin.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, apabila seorang ASN ditahan karena malakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai abdi negara. “Terkait dengan informasi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tentu akan pelajari bersama BKPSDM dan Bagian Hukum langkah yang akan diambil selanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, akhir bulan Juni 2025, pelaku JHS resmi dilaporkan ke Mapolres Luwu dalam dugaan kasus tindak asusila. Korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Peristiwa itu mencuat setelah korban mengaku mendapat pelecehan seksual oleh JHS terjadi di salahsatu ruang pemeriksaan RSUD Batara Guru Belopa.
Korban yang masih duduk dibangku kelas tiga SMA itu mengaku tubuhnya digerayangi oleh JHS saat menjalani pemeriksaan. Untuk memuluskan aksinya, JHS terlebih dahulu merayu korban dengan memberikan sebatang coklat manis. (mat)

