MALILI–Insiden bentrok antara warga dengan petugas Satpol-PP di Lampia, Desa Harapan, terkait lahan di desa itu, menuai kecaman dari berbagai kalangan. Termasuk legislator PDIP Luwu Timur, Muhammad Nur. Dia mendesak Bupati Lutim, Irwan Bachry Syam agar segera menarik seluruh petugas Satpol-PP di lahan Lampia yang jadi sumber konflik.
“Seharusnya Pemkab Lutim mengedepankan dialog, bukan malah menyiagakan kekuatan Satpol-PP untuk adu fisik dengan masyarakat,” tegas Cicik, begitu Muhammad Nur akrab disapa, di Malili, Kamis (30/4/2026).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Lutim ini menegaskan, keberadaan Satpol-PP yang disiagakan untuk adu fisik dengan masyarakat menyalahi tugas dan fungsi Satpol-PP. “Satpol PP bertugas menegakkan Perda, bukan menjadi pengamanan aset perusahaan di lahan yang masih dipersoalkan rakyat. Bupati seharusnya segera menarik semua personel Satpol-PP dari sana,” tegas Cicik.
Cicik menilai keterlibatan Satpol PP dalam mengamankan aset perusahaan di lahan konflik antara masyarakat dan perusahaan adalah tindakan melampaui kewenangan dan menyalahi berbagai regulasi.
Berbagai regulasi yang dilanggar, urai Cicik, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah, PP nomor 16 Tahun 2018 Tentang Sat Pol PP, termasuk Permendagri nomor 54 Tahun 2011 Tentang SOP Sat Pol PP, Perda Luwu Timur nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Luwu Timur nomor 42 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sat Pol PP.
Hingga saat ini, Kamis pagi, 30 April 2026, situasi di Lampia masih tegang. Namun situasi keamanan sudah terkendali. Warga memilih tetap berjaga di lokasi sembari menunggu tindak lanjut dari Polres Luwu Timur terkait laporan dugaan kekerasan aparat yang dilaporkan warga.
“Langkah warga melaporkan insiden ini ke polisi menjadi bukti bahwa warga menuntut keadilan hukum. Tentunya sebagai wakil rakyat, saya mendukung upaya hukum yang ditempuh warga,” tandas Cicik.
Diketahui, sejumlah warga Lampia resmi melaporkan personel Satpol-PP Lutim ke Mapolres Luwu Timur. Laporan ini dipicu adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan petugas saat mengawal alat berat milik sebuah perusahaan. Insiden tersebut terjadi di lahan yang diklaim warga sebagai tanah warisan milik ahli waris Mangade To Magi.
Kericuhan pecah saat ratusan personel Satpol PP yang dipimpin oleh Andi Resa berupaya melakukan land clearing (pembersihan lahan) menggunakan dua unit eksavator untuk kepentingan kegiatan pertambangan PT IHIP.
Menurut keterangan pelapor, Arfah Syam, peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, ia bersama keluarga besarnya berada di lokasi untuk menjaga lahan yang mereka klaim telah dikuasai sejak tahun 1969. “Saya selaku perwakilan keluarga meminta klarifikasi, namun kurang lebih 100 orang personel Satpol PP mendekat, kemudian kami dikerumuni dan didorong hingga jatuh,” ujar Arfah.
Akibat kejadian tersebut, beberapa warga melaporkan mengalami cedera fisik, seperti Arfah Syam mengalami sakit pada bagian dada dan siku kiri,
Erik mengalami luka pada siku kiri dan telapak tangan. Warga lainnya yang mengalami luka-luka seperti Ancong, Iksan Syam, dan Muhlis.
Laporan resmi ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) Nomor: STTL/P/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR. Salah satu korban, Erik, menyayangkan keterlibatan Satpol PP dalam pengamanan alat berat milik perusahaan swasta.
Menurutnya, tindakan tersebut telah melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). “Barusan di Luwu Timur Satpol PP jadi alat perusahaan. Di lokasi juga mereka tidak memperlihatkan surat perintah, hanya bilang menjalankan perintah pimpinan saja,” tegas Erik.
Warga berharap pihak Kepolisian Resor Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan guna memberikan keadilan bagi warga yang menjadi korban kekerasan. (***)

