MASAMBA – Tandi Lawan, salah satu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Luwu Utara periode 2022–2027, melayangkan protes keras kepada Bupati Luwu Utara setelah dirinya bersama anggota lain diberhentikan secara sepihak sebelum masa jabatan berakhir. Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan tata kelola di Dinas Pendidikan.

Tandi Lawan menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya mencederai prinsip etika pemerintahan. “Tetapi juga diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tandi Jumat (14/11/2025).

Pemberhentian Tanpa Mekanisme yang Jelas

Menurut Tandi Lawan, keputusan Bupati menetapkan Dewan Pendidikan yang baru tidak sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Ia menilai proses pemberhentian tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa alasan yang sah, tanpa musyawarah, dan tanpa usulan Panitia Pemilihan sebagaimana mestinya.

“Kami diberhentikan di tengah jalan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui mekanisme yang benar. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah, penetapan anggota Dewan Pendidikan seharusnya berdasarkan usulan dari Panitia Pemilihan. Tindakan ini jelas melanggar prinsip musyawarah mufakat,” ujar Tandi Lawan dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti bahwa penggantian tersebut dilakukan tanpa justifikasi yang dapat diterima sehingga mengaburkan integritas proses kebijakan pendidikan di Luwu Utara.

SK Bupati Dinilai Janggal dan Tidak Lengkap

Protes Tandi Lawan semakin keras setelah ia menemukan adanya kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pemberhentian. SK baru tersebut disebut tidak mencantumkan tanggal penetapan maupun nomor surat secara resmi.

“Ini aneh. SK yang baru memiliki periode kepengurusan yang sama dengan SK sebelumnya yang masih berjalan, namun kami diganti di tengah jalan. Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administrasi dan inkonsistensi yang fatal,” jelasnya.

Dampak pada Visi Pendidikan Luwu Utara

Tandi Lawan khawatir, pemberhentian sepihak ini akan menghambat terwujudnya visi pendidikan di Luwu Utara yang berkualitas, serta merusak proses evaluasi dan pengawasan kebijakan pendidikan yang selama ini dilakukan Dewan Pendidikan.

Ia menilai tindakan Pemda tidak sejalan dengan semangat profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembangunan pendidikan.

Insentif Puluhan Juta Rupiah Belum Dibayarkan

Tidak hanya soal pemberhentian, Tandi Lawan juga mengungkapkan adanya tunggakan insentif/honor Dewan Pendidikan yang belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Luwu Utara. Tunggakan tersebut meliputi sisa pembayaran honor semester II tahun 2024 dan insentif tahun 2025, dengan nilai total sekitar Rp70 juta.

Ia mendesak Bupati Luwu Utara dan Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi, meninjau ulang keputusan pemberhentian, dan segera menyelesaikan hak keuangan anggota Dewan Pendidikan yang diberhentikan. (*)