PALOPO–Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya bertindak tegas terhadap gerai KFC Jalan Rambutan, Kota Palopo. Tim yang melibatkan berbagai unsur ini, termasuk didalamnya Kepolisian dan Satpol-PP, menutup sementara dan menghentikan semua aktivitas gerai KFC tersebut, terhitung mulai hari Selasa tanggal 29 September 2026, sekitar pukul 10:00 Wita.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Palopo, Andi Poci, mengatakan, tim terpadu yang juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, termasuk turut serta
Pemerintah Kecamatan Wara dan Kelurahan Dangerakko, mendatangi gerai KFC di Jalan Rambutan sekitar pukul 09:30 Wita. Tim memantau langsung gerai KFC tersebut ternyata masih beroperasi setelah hari Jumat lalu, 25 September 2026, telah disegel dan manejemennya diminta menghentikan segala aktivitas lantaran tidak mengantongi Instalasi Pengelolaan Air Limba atau IPAL.
Saat tiba di gerai KFC tersebut, tim terpadu melakukan pemeriksaan terkait limbah yang tidak memiliki IPAL. “Sesuai hasil pemantauan di lapangan, tim terpadu menemukan jika pengelolaan limbah KFC di jalan Rambutan tidak dilengkapi IPAL, maka tim terpadu melakukan penutupan sementara dan menghentikan seluruh aktivitas gerai KFC tersebut,” kata Andi Poci.
Penutupan sementara dan penutupan segala aktivitas gerai KFC jalan Rambutan Palopo, tegas Andi Poci, terhitung mulai tanggal 29 September 2026 sampai gerai KFC tersebut memiliki IPAL. “Berita acara penutupan sementara dan penghentian semua aktivitas gerai KFC jalan Rambutan telah ditandatangani bersama antara tim terpadu dengan menajemen gerai KFC tersebut,” kata Andi Poci.
Diduga Cemari Lingkungan karena Beroperasi Tanpa IPAL, KFC Jalan Rambutan Dilapor di Polres Palopo
Andi Poci meminta agar gerai KFC jalan Rambutan agar segera melengkapi usahanya dengan IPAL untuk pengelolaan limbah agar bisa kembali beroperasi. “Termasuk usaha-usaha sejenisnya harus memiliki IPAL untuk pengelolaan limbah di Kota Palopo,” katanya.
DILAPOR KE POLISI
Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi melaporkan manajemen gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Rambutan Palopo ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo, Selasa (29/9/2026). Pengaduan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup serta pengabaian perintah resmi penghentian kegiatan dari pemerintah daerah.

Ketua Bidang Advokasi PBH Andi Djemma, Kurniawan, S.H., menyatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi hak warga yang bermukim di belakang gerai. Warga selama ini mengeluhkan bau limbah yang menyengat.
Dalam surat pengaduan bernomor 021/PBH-ANDI DJEMMA/XXI/2026 tanggal 28 September 2026, PBH Andi Djemma meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengambilan sampel air limbah serta pemeriksaan kelengkapan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut analisis hukum PBH Andi Djemma, sikap gerai yang tetap beroperasi meski telah menerima teguran tertulis berulang kali sejak 2025 dan perintah penghentian kegiatan sejak 25 September 2026 membuka peluang penerapan sanksi pidana.
“Secara yuridis, pengabaian perintah resmi dan kewajiban pengelolaan limbah dapat dikenakan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu mengatur pidana bagi pelanggaran baku mutu air limbah apabila sanksi administratif sudah dijatuhkan tetapi tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Ancamannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ujar Kurniawan.
Ia menambahkan, jika hasil uji laboratorium kemudian membuktikan baku mutu air terlampaui karena kelalaian, Pasal 99 undang-undang yang sama pun dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. PBH Andi Djemma menilai prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan telah terpenuhi karena jalur administratif sudah ditempuh namun tidak diindahkan.
Polemik semakin memanas setelah gerai tersebut tetap buka dan melayani pelanggan. Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) Kota Palopo telah memasang papan larangan berwarna merah yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan sejak Jumat, 25 September 2026.
Catatan DLHP menunjukkan teguran tertulis sudah beberapa kali disampaikan sejak 2025. Pihak kepolisian sempat memediasi warga yang hendak berdemonstrasi, namun perwakilan manajemen KFC tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat itikad baik dari pihak KFC untuk memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.
Kurniawan menekankan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tahap pengaduan. “Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi dan pengujian laboratorium. Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait laporan gerai KFC karena baru diterima Polres Palopo. “Meski begitu, kami akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk ke Polres Palopo,” katanya. (***)
===============================================================================================================================
IMBAUAN REDAKSI:
Imbauan dari redaksi KORAN SERUYA agar tidak melakukan copy-paste (salin-tempel) berita secara mentah-mentah dari media ini untuk menjaga
etika jurnalistik dan menghindari pelanggaran hukum.
• Melanggar Hak Cipta: Mengambil seluruh atau sebagian besar isi berita tanpa izin dari media asli merupakan bentuk pelanggaran hukum.
• Plagiarisme: Tindakan ini mencederai Kode Etik Jurnalistik karena tidak menempuh cara-cara profesional dalam mencari berita.
• Merusak Ekosistem Informasi: Kebiasaan ini memicu penyebaran berita tidak akurat atau hoaks jika dilakukan tanpa verifikasi ulang.
Kaidah dan Etika yang Benar
• Wajib Atribusi: Jika ingin mengutip atau mengambil informasi dari media ini, maka diimbau wajib mencantumkan sumber dan atribusi secara jelas. (***)

