– Pj Sekda: Laporkan Kalau Ada Usaha Tak Miliki IPAL ke Pemkot Palopo
PALOPO–Ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui tim gabungan melibatkan berbagai instansi mulai teruji dalam menertibkan berbagai usaha yang tidak mengantongi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Usaha yang wajib memiliki IPAL dalam beroperasi, namun praktiknya tidak memiliki IPAL mulai disisir di kota ‘Idaman’ ini. Jika ditemukan, sanksinya tidak main-main: tutup!.
Salah satu usaha yang dihentikan operasionalnya dan ditutup sementara waktu hingga usaha tersebut memiliki IPAL, yakni gerai KFC di Jalan Rambutan, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara. Gerai KFC ini lama beroperasi tanpa IPAL hingga mendapat sanksi tegas.
Gerai KFC ini menuai sorotan tajam lantaran beroperasi sudah puluhan tahun, namun ternyata bermasalah dalam pengelolaan limbahnya. Buangan limbahnya di belakang gerai ini menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitarnya lantaran menyebar aroma tak sedap.
Keresahan masyarakat sekitarnya, di jalan Belimbing, mendapat perhatian serius tim gabungan bentukan Pemkot Palopo. Setelah melakukan berbagai upaya, seperti surat teguran, tim Pemkot Palopo akhirnya bertindak tegas terhadap gerai KFC tersebut. Tutup. Pemkot Palopo baru akan mengijinkan buka kembali jika gerai KFC tersebut telah memiliki IPAL.
Tak hanya itu, sebuah usaha pabrik tahu di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, ikut mendapatkan sanksi. Pabrik tahu ini juga tak memiliki IPAL, padahal wajib mengantongi IPAL untuk pengolahan limbahnya.
Tim gabungan Pemkot Palopo yang dimotori Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendatangi pabrik tahu tersebut atas laporan warga sekitarnya, Rabu (30/9/2026). Sesuai hasil inspeksi di lapangan, pabrik tahu yang sudah belasan tahun beroperasi tersebut ditemukan tidak memiliki IPAL.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Palopo, Andi Poci mengatakan, sesuai laporan tim gabungan, pemilik pabrik tahu tersebut menyatakan kesediaannya menutup pabriknya mulai tanggal 4 Oktober 2026.
“Pemilik pabrik tahu meminta kebijakan agar menghabiskan bahannya. Nantinya mulai tanggal 4 Oktober 2026, pabrik tahu akan ditutup pemiliknya untuk mengurus IPAL,” jelas Andi Poci.
Kepada KORAN Seruya, Andi Poci mengimbau berbagai usaha di Kota Palopo agar melengkapi tempat usahanya dengan IPAL. Termasuk meminta masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada usaha yang tidak memiliki IPAL agar melaporkan ke tim gabungan Pemkot, atau ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Kelurahan atau kecamatan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, kewajiban berlaku memiliki IPAL bagi kegiatan yang menghasilkan air limbah sisa operasional atau domestik.
Sekadar diketahui, tidak semua usaha kecil harus membangun instalasi besar, tetapi sektor-sektor berikut ini sangat wajib memiliki IPAL karena karakteristik limbahnya, seperti fasilitas kesehatan diantaranya rumah sakit, klinik, puskesmas, dan laboratorium medis (limbah medis mengandung bahan infeksius dan zat kimia).
Mulai Minggu 4 Oktober, Jembatan Akhmad Razak Palopo Dibongkar… Pembangunan Jembatan Baru Dimulai
Usaha kuliner dan pariwisata juga seperti restoran, kafe, food court, dan hotel (menghasilkan limbah lemak, minyak, dan sisa deterjen/organik).
Adapun manufaktur dan industri seperti pabrik tekstil, pelapisan logam, makanan/minuman, dan kimia (limbah B3 maupun non-B3 beracun). Untuk jasa binatu atau laundry beberapa usaha laundry komersial karena air cucian mengandung bahan kimia deterjen dalam jumlah besar. (nada)

