Tingkatkan Pendapatan Daerah, Walikota Palopo Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Pemprov Sulsel

185
ADVERTISEMENT

PALOPO – Walikota Palopo, HM Judas Amir menandatangani nota kesepakatan antara Gubernur Sulawesi Selatan dengan Bupati/Walikota tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah di Sulawesi Selatan.

Penandatanganan tersebut, dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Daerah sesuai Rekomendasi Tim Korsupgah KPK Nomor B/8263/KSP.00/10.16/10/2019 Tanggal 11 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

Kegiatan tersebut, berlangsung di Hotel Fourpoint by Sheraton Makassar, Kamis 12 November 2020.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang diwakili oleh Asisten I Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menyampaikan, jika dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, ini menjadi poin penting pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

“Ini menjadi poin penting bagi kita dalam membangun suatu sistem yang terintegrasi dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” katanya.

“Dan apa yang dilaksanakan hari ini merupakan penegakan ketentuan dari perpajakan daerah sebagai mediator dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang juga sebagai peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Secara internal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk KSWP ini telah diterapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu serta melalui Badan Pendapatan Daerah Prov Sulsel.

“Dengan adanya kesepakatan bersama antara Walikota dan Bupati se sulsel penerimaan pajak daerah diyakini akan dapat optimal lagi,” pungkasnya.

Selain Walikota Palopo, kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh 24 kepala Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. (Rah)

ADVERTISEMENT