MAKASSAR–Seorang pelaku perampokan Toko Emas berhasil diciduk Unit Opsnal Polsek Ujung Pandang bersama Resmob Polda Sulsel, Rabu (28/10/2020) kemarin.
Rustian Maulana alias Tian (35), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) membawa kabur emas di salah satu toko emas di Jalan Somba Opu, kota Makassar.
Pria itu diamankan di rumah kostnya di Jalan Bonto Lanra.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumah kostnya. Ia merupakan warga Jalan Kandea II, Kota Makassar,” ujar Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji, Kamis 29 Okotber 2020.
Tian diciduk berdasarkan laporan polisi Nomor LP/7g/X/2020/Restabes Makasaar/Sektor UP, tanggal 28 Oktober 2020.
Kapolsek menjelaskan, pelaku diciduk atas tindak pidana Curat berawal dari informasi dari jaringan dan videonya sempat viral di Medsos.
Usai dibekuk, Tian mengaku telah melakukan pencurian 1 buah gelang emas seberat 30 gram di toko Emas Remaja, Jalan Somba Opu.
“Pelaku berpura-pura jadi pembeli, ia menanyakan harga emas, kemudian meminta karyawan toko untuk menunjukan gelang, setelah karyawan menunjukan gelang dan pelaku melakukan penawaran harga, seolah-olah serius ingin membeli emas,” jelas AKP Bagas.
Pelaku kemudian mencoba gelang di tangannya dan melihat karyawan lengah pelaku langsung lari membawa gelang tersebut dan menaiki motor yang sudah terparkir di depan toko emas.
Melihat kejadian itu, lanjut AKP Bagas, karyawan toko sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil mencegat.
“Karyawan toko berusaha untuk mengejar pelaku dengan cara berlari keluar toko dan menarik pelaku yang sedang diatas motor. Tetapi karyawan tersebut tidak bisa menghentikan pelaku bahkan terseret yang mengakibatkan luka lecet dan terkilir pada badan dan kakinya,” ujar Kapolsek.
“Pelaku masih diperiksa di Polsek Ujung Pandang, kita akan jerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*/iys)