PALOPO–Jika KPU Kota Palopo tidak mengabulkan rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Ome), tidak berarti paslon tersebut aman dari pencalonan. Sebab, jika KPU Palopo tidak mengeksekusi rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Palopo masih bisa kembali mengeluarkan rekomendasi ke KPU Palopo.
Namun, rekomendasinya berbeda, bukan lagi meminta KPU mengubah pencalonan Trisal-Ome dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tetapi, Bawaslu Palopo kembali memberikan rekomendasi kepada KPU Palopo untuk meneruskan perkara ijasah paket C milik Trisal Tahir tersebut ke meja hijau atau pengadilan agar terang benderang. Nantinya putusan pengadilan akan menjadi final, apakah ijasah milik Trisal Tahir sah atau tidak sah.
Dengan adanya keputusan pengadilan, KPU Palopo baru bisa menyikapi pencalonan Trisal-Ome, TMS atau MS.
Pendapat tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Aswanto, menanggapi rekomendasi Bawaslu Palopo kepada KPU Palopo untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 di Pilkada Palopo.
“Bawaslu bisa kembali mengeluarkan rekomendasi ke KPU, tetapi rekomendasinya bukan lagi meminta diskualifikasi. Tetapi meneruskan perkara ijasah Trisal Tahir ke pengadilan. Ini bisa dilakukan Bawaslu Palopo supaya permasalahan ijasah paket C Trisal Tahir bisa menjadi terang benderang,” kata Prof Aswanto, dilansir dari rakyatsulsel.com, Selasa (5/11/2024).
Aswanto menilai, rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk mengubah pencalonan Trisal-Ome dari TMS menjadi MS memang tidak tepat dan keliru. Sebab, Bawaslu Palopo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah ijazah Trisal Tahir itu palsu atau tidak, sehingga harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini, urai Aswanto, sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 133, PKPU Nomor 8 tahun 2024. Di mana bunyi Pasal 133 ayat 1 yaitu dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara ayat 2 dijelaskan dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dan Pasal 126.
“Di Pasal 133 PKPU Nomor 8 tahun 2024 itu saya kira cocok untuk kasus Palopo. Pada itu kalau KPU sudah menetapkan pasangan calon lalu ada laporan bahwa ijasah itu dianggap bermasalah maka pasal 133 itu meminta pada KPU untuk meneruskan tindak lanjut itu ke pengadilan. Karena pengadilan yang punya kompetensi untuk menentukan asli atau palsu, bukan Bawaslu,” ujar Aswanto.
Ditegaskan Aswanto, salahnya dalam rekomendasi untuk mendiskualifikasi atau TMS Trisal-Ome tidak tepat, karena bertentangan dengan pasal 133 itu. “Jadi seharusnya Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU Palopo agar permasalahan pencalonan Trisal Tahir dibawa ke pengadilan. Nanti pengadilan yang menetapkan ijasah paket C Trisal Tahir palsu atau sah,” katanya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan, bahwa waktu untuk memproses masalah ijasah paket C milik Trisal Tahir di pengadilan masih ada kurang lebih 23 hari, atau sebelum hari ‘H’ pemilihan 27 November 2024.
“Pengadilan khusus Pilkada juga disebut punya waktu mengadili laporan tersebut paling lambat 14 hari, terhitung sejak surat itu masuk di pengadilan,” katanya.
Untuk diketahui, KPU Palopo telah membahas rekomendasi Bawaslu Palopo dalam rapat pleno pada hari ini, Senin (4/11/2024). Di mana pleno tersebut juga sebagai penentu nasib pasangan Trisal-Akhmad di Pilwalkot Palopo 2024, apakah dinilai memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat. Kabarnya, KPU Palopo tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palopo. (***)