Trisal Tahir Tak Patuh Hukum, Status Tersangka Kadaluarsa di Gakumdu

341
Trisal Tahir (TT)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Palopo sejak beberapa hari lalu telah menetapkan calon walikota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka. Hanya saja, hingga berakhirnya tenggat waktu selama 14 hari, Trisal tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam status tersangka.

Dengan demikian, status TSK – nya dianggap kadaluarsa alias tak berlaku lagi. ” Otomatis kadaluarsa. Waktunya hanya 14 hari kerja dimulai sejak dilaporkan,” kata Wakil Kordinator Penyidik Gakkumdu IPTU Ridwan Parintak, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (22/10/2024).

ADVERTISEMENT

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Trisal sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Palopo untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, pengusaha perkapalan itu mangkir. Bahkan, penyidik juga berangkat ke Jakarta guna melakukan pemberkasan. Hasilnya tetap nihil. Trisal tak diketahui keberadaannya.

” Selama ini, kami terkendala melengkapi berkas salah seorang tersangka (Trisal Tahir). Karena beberapa kali dikirimkan surat panggilan, tapi tidak dihadiri. Bahkan, dua tim diutus ke Makassar dan Jakarta untuk kelengkapan dokumen, tapi tak berhasil,” katanya saat menerima massa dari HMI Palopo yang menggelar unjukrasa di Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayyed Ahmad meminta kepada Trisal Tahir guna menghormati proses hukum sekaitan dengan kasus yang dihadapinya. Namun,imbauan tersebut tak digubris. Trisal tetap tak memenuhi panggilan penyidik hingga statusnya tersangkanya menjadi kadaluarsa. ” Kami akan memberikan rekomendasi ke Gakumdu terkait penyidikan kasus ini,” katanya.

Saat ditetapkan tersangka,Trisal masih menghadiri kampanye yang digelar di Kecamatan Wara Selatan, pekan lalu. Setelah itu, ia langsug terbang ke Jakarta. Informasi yang beredar menyebut, sebagai kader Partai Gerindra, Trisal diundang ke Jakarta untuk menghadiri pelantika Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto yang juga adalah Ketua Umum Partai Gerindra.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan dengan kadaluarsanya kasus tersebut, masih ada jalan hukum lain yang ditempuh yakni ke pengadilan. Sekadar diketahui, Trisal Tahir ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan untuk mendaftar sebagai bakal calon walikota ke KPU Palopo.

Selain Trisal, tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muazzir juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyebutkan bahwa ijazah paket C atas nama Trisal Tahir tidak terdaftar. (*)

ADVERTISEMENT