Urus Perizinan di DPMPTSP Palopo Tak Perlu Antre, Cukup Manfaatkan Layanan OSS

0
-Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berenovasi memberikan kemudahan untuk pelayanan perizinan. Saat ini, DPMPTSP Kota Palopo telah mengoptimalkan pelayanan perizinan berbasis digital lewat sistem OSS atau Online Single Submission untuk mempercepat dan memudahkan proses perizinan.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berenovasi memberikan kemudahan untuk pelayanan perizinan. Saat ini, DPMPTSP Kota Palopo telah mengoptimalkan pelayanan perizinan berbasis digital lewat sistem OSS atau Online Single Submission untuk mempercepat dan memudahkan proses perizinan.

Dengan OSS, masyarakat kini bisa mengurus izin usaha kapan saja dan dimana saja, cukup menggunakan perangkat ponsel atau komputer, tanpa harus antre di kantor pelayanan.

ADVERTISEMENT

Penata Peizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Palopo, Susilowati menjelaskan, penerapan layanan digital ini bertujuan menghemat waktu, dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Untuk mengakses OSS, warga cukup mengunjungi laman resmi di https://oss.go.id. ‘Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus penerbitan nomor induk berusaha (NIB) secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” katanya

“Respon masyarakat terhadap layanan ini sangat positif. Aplikasi OSS dapat diakses kapan saja dan di mana saja, selama ada jaringan internet,” lanjut Susilowati.

Dijelaskan, OSS merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi dan hilirisasi untuk penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko di seluruh wilayah Indonesia.

OSS memberi banyak manfaat, mulai dari legalitas usaha hingga kemudahan akses modal dari perbankan, koperasi, atau lembaga penyedia Kredit Usaha Rakyat (KUR). NIB yang diperoleh juga berlaku sepanjang usaha berjalan tanpa perlu perpanjangan tahunan.

DPMPTSP juga menyediakan pendampingan gratis bagi warga yang mengalami kendala saat menggunakan OSS. Layanan tersedia setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WITA di kantor DPMPTSP Kota Palopo, Jalan KH. Muhammad Hasyim, serta layanan akhir pekan pada Sabtu–Minggu pukul 08.00–12.00 WITA.

“Warga cukup membawa KTP, NPWP, nomor HP atau email aktif, dan dokumen pendukung lainnya. Kkami berharap layanan ini benar-benar bisa memudahkan pelaku usaha. Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi perizinan yang mudah, murah, cepat, dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Susilowati. (zul)

 

ADVERTISEMENT