Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli, Kades Rante Balla Luwu Mengaku Tak Enak Badan

326
ADVERTISEMENT

BELOPA — Penyidik Polres Luwu menetapkan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berinisial ET sebagai tersangka. ET tersandung kasus rasuah, setelah melakukan pungutan liar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga.

Dari keterangan kepolisian, ET meraup dana sekitar Rp200 juta dari warga. Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengaku, penyelidikan ET dilakukan hampir selama satu tahun. Penyidik mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan ET.

ADVERTISEMENT

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ET diperiksa selama 5 jam, di ruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi, pada Senin (27/11/2023). Saat dimintai keterangan, ET meminta izin untuk menelepon keluarganya. Setelah ditunggu, ET tak kunjung kembali ke ruangan penyidik.

“Karena kelamaan tidak kembali keruangan, anggota pun keluar untuk mengecek. Ternyata ET duduk di samping ruang Tipikor katanya kurang sehat dan akhirnya anggota pun langsung mengatarkannya ke Rumah Sakit Batara Guru,” jelasnya. Pihaknya mengantar ET ke Rumah Sakit Batara Guru untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Dirinya menambahkan, ET akan disangkakan pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

ADVERTISEMENT