Usai Pesta Miras, Warga Palopo Cabuli Adik Temannya

101
ADVERTISEMENT

PALOPO — Seorang pria di Kota Palopo, berinisial BH (30 tahun ) tega mencabuli adik rekannya sendiri yang masih berstatus pelajar. Peristiwa ini terjadi saat BH menginap di rumah rekannya, pada 19 Juli 2024 malam pekan lalu. Kanit PPA Satreskrim Polres Palopo Ipda Ma’ruf menjelaskan, sebelumnya BH dan kakak korban menggelar pesta minuman keras.

Lantaran sudah larut malam, BH menginap rumah temannya. Dalam kondisi mabuk, pelakumemasuki kamar korban dan melakukan aksi pencabulan. Korban berusaha berteriak, namun mulutnya dibungkam oleh pelaku. Aksi bejat BH terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.

ADVERTISEMENT

Sang Kakak yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Palopo.BH kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia mengakui perbuatannya karena dalam keadaan mabuk akibat menenggak minuman keras.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(put)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT