Usulan Pj Bupati Luwu Tunggu Petunjuk Mendagri

219
Bupati Luwu, Dr Basmin Mattayang terima anugerah tokoh penggerak koperasi madya (Foto: Kominfo Luwu)
ADVERTISEMENT

PALOPO– Bupati Luwu, DR H. Basmin Mattayang bersama dua kepala daerah lainnya di Sulsel akan mengakhiri masa baktinya sebagai kepala daerah lebih cepat pada Desember 2023. Masa jabatan Basmin Mattayang dan dua bupati lainnya dipangkas buntut Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dua bupati lainnya tersebut, yakni Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran; Bupati-Wakil Bupati Pinrang; Irwan Hamid dan Alimin. Mereka merupakan kepala daerah Periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

Diketahui, masa jabatan Bupati Luwu Basmin Mattayang sebenarnya baru berakhir pada 15 Februari 2023, dan Bupati Wajo dan Pinrang pada 14 April 2024. Kebijakan pengurangan masa jabatan ini merupakan konsekuensi dari Pilkada serentak 2024. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Idham Kadir mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum merencanakan menyiapkan kandidat penjabat (pj) kepala daerah yang diusulkan untuk menggantikan ketiga bupati itu. Idham mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

ADVERTISEMENT

“Kita menunggu surat dari Kemendagri. Kami tidak pernah laksanakan sebelum ada surat. Kita menunggu dulu surat dari Kemendagri, baru kita usul,” ucap Idham.

Idham mengatakan proses pengusulan kandidat calon Pj kepala daerah menunggu surat Kemendagri. Menurutnya, surat Kemendagri terkait pengusulan nama kandidat Pj kepala daerah akan dikirim pada November.

“Biasanya suratnya itu keluar bulan 11 (November). Kita belum bisa ambil tindakan kalau belum ada surat. Kalau ada suratnya Kemendagri minta pengusulan, ya, kita usul (nama calon Pj)” bebernya.

Idham mengatakan kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akan mendapat kompensasi dari pemerintah. Dia mengaku aturannya sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Iya sudah ada dari Kemendagri. (Rincian kompensasinya) masih menunggu,” tutur Idham.

Idham menyebut bupati yang dipangkas masa jabatannya akan digantikan tunjangan dan gajinya. Namun dia enggan berspekulasi lebih lanjut terkait itu. “Tapi dibayar tunjangan dan gaji. Digantikan. (Kompensasi selain dari itu) Belum. Sementara yang kita tahu itu,” tambahnya.

Diketahui, ada lima kabupaten di Sulsel akan diisi kembali seorang penjabat (Pj) lantaran masa jabatan kepala daerahnya habis Desember 2023. Tiga di antaranya merupakan daerah yang masa jabatan bupatinya dikurangi tadi, sedangkan dua kabupaten lainnya yakni di Jeneponto dan Sidrap.

Diketahui, Bupati-Wakil Jeneponto Iksan Iskandar dan Paris Yaris akan mengakhiri jabatannya secara normal pada Desember 2023. Situasi yang sama juga terjadi untuk Bupati-Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando dan Mahmud Yusuf. “(Masa jabatan bupati) Jeneponto dan Sidrap itu (berakhir) 31 Desember 2023,” ungkap Idham.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 5 daerah di Sulsel yang lebih dulu diisi Pj bupati/wali kota. Mereka di antaranya Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad, Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah, Pj Bupati Bone Andi Islamuddin dan Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani. (***)

ADVERTISEMENT