BELOPA – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) melaporkan PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, pada Rabu (18/12/2024). PT Putri Dewani adalah vendor pelaksana Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) Desa se-Kabupaten Luwu tahun 2024 untuk pencegahan stunting.
Ketua FP2KEL, Ismail Ishak, mengungkapkan laporan itu menyusul dugaan PT Putri Dewani melakukan tindak kolusi dalam pelaksanaan Bimtek tersebut. Pasalnya, para kepala desa dimintai biaya kontribusi senilai Rp4,5 juta rupiah untuk keiikutsertaan sebagai peserta Bimtek.
Ia mengatakan, bahwa vendor yang dimaksud juga kerapkali melakukan kegiatan serupa di beberapa instansi lain dan terus menuai sorotan publik. “Sebelumnya juga memboyong ratusan kades dan aparatnya plesiran ke Jakarta dan Bandung berkedok studi tiru, ada juga Bimtek Kepala Sekolah. Tapi kita tidak tahu apa manfaat dari kegiatan tersebut padahal anggarannya miliaran rupiah,” kata Ismail Ishak.
Ismail berharap laporan resmi ke Kejari Luwu itu dapat membuat pihak-pihak yang terlibat memberikan pertanggungjawaban yang masuk akal serta sesuai aturan yang berlaku. “Karena masih banyak kegiatan yang urgent dilaksanakan di desa daripada melaksanakan Bimtek tapi tidak jelas apa manfaat yang dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Selain melapor ke Kejari Luwu, FP2KEL juga telah mengajukan laporan tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta akun Lapor Gerindra. “Tapi kami masih yakin bahwa Kejari Luwu akan profesional menyelidiki laporan kami,” tegas Ismail.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Kasmaruddin, dikonfirmasi seruya.com Selasa (17/12/2024), enggan memberikan komentar apapun terkait isu ini.
Adapun, Bimtek Stunting Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) Desa se-Kabupaten Luwu tahun 2024 yang menuai sorotan itu berlangsung 13-17 Desember 2024.
Sebelumnya, Jumat (14/12/2024), Bendahara PT Putri Dewani Mandiri, Andi Hamzah, mengatakan bahwa Bimtek ini terlaksana dan telah mendapatkan persetujuan dari DPMD Luwu. “Kami tidak mungkin melaksanakan kegiatan tanpa persetujuan DPMD,” ujarnya.
Namun, ia membantah kabar terkait biaya Rp4,5 juta yang dibebankan kepada setiap desa. “Jangan hanya melihat biaya Rp4,5 juta per desa dikalikan jumlah peserta. Perhatikan juga manfaat yang diperoleh. Setiap desa mengutus lima orang peserta, jadi rata-rata hanya sekitar Rp900 ribu per orang,” jelas Hamzah.
Meski begitu, beredar surat undangan tertanggal 5 Desember 2024 dari PT Putri Dewani Mandiri. Dalam surat tersebut, setiap desa diminta membayar kontribusi sebesar Rp4,5 juta melalui rekening Bank Sulselbar atas nama PT Putri Dewani Mandiri. (mat)