Video Cawalkot Palopo Trisal Tahir Kembali Diadukan Kasus Dugaan Ijasah Palsu ke Bawaslu

3
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Calon Walikota Trisal Tahir, belum bisa bernafas lega. Setelah laporannya soal dugaan ijazah palsu dianggap kadaluarsa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), ia kembali dilaporkan oleh Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Palopo, Surahman, bersama sejumlah praktisi hukum, Rabu (23/10/224). Pelapornya adalah Dahyar.

“Hari ini kami telah membuat laporan di Gakkumdu/ Bawaslu terkait foto copy ijazah yang digunakan Trisal Tahir yang diduga mendaftar sebagai Paslon walikota Palopo itu, yang hanya dilegalisir oleh pihak sekolah. Legalisir copyan ijazah itu, harusnya kan ditandatangani Kepala Dinas bukan kepada sekolah. Tapi ini malah kebalikan. Aturannya merujuk pada Permendikbud no. 29 thn 2014 Pasal 2 ayat (2),” kata Kordinator Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Palopo, Surahman, kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Selain Trisal Tahir, pihak lain yang dilaporkan ke Gakumdu adalah tiga komisioner KPU Palopo serta Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana. “Bawaslu pada saat pemeriksaan dokumen Paslon, harusnya menyarankan untuk perbaikan foto copy ijazah Trisal Tahir ke Dinas. Yang pada intinya disini Bawaslu lemah dalam pengawasan, sampai terjadi permasalahan seperti terjadi saat ini,” lanjut mantan Komisioer KPU Palopo itu.

Adapun praktisi hukum Hisma Kahman SH MH mengatakan harusnya saat Bawaslu menerima laporan dugaan ijazah palsu, harus dikaji ke secara administrasi tidak langsung meneruskan ke Gakumdu. ” Sampai saat ini, Bawaslu belum melakukan kajian administrasi. Padahal dua alat bukti sehingga Gakumdu menaikkan status menjadi tersangka itu sudah cukup,” katanya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Bawaslu sangat lambat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pilkada. ” Alasannya selalu koordinasi dengan KPU Provinsi. Padahal mereka diberikan kewenangan penuh walaupun sifatnya lembaga hirarki,” tandasnya. Dia juga meminta kepada Bawaslu Provinsi Sulsel untuk turun langsung ke lapangan guna melihat fakta yang terjadi. Jangan hanya mendengarkan laporan dari Bawaslu daerah.

” Di Palopo ini contoh penegakan hukum yang sangat buruk. Jangan heran ke depannya jika ada kasus pemilu, tersangka lari sehingga kasusnya kadaluarsa. Sudah ada contoh di Palopo penyelenggara dan calon pemimpin yang berbuat seperti itu. Penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa karena terganjal aturan,” katanya.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, membenarkan adanya laporan yang kedua kali. ” Iye. Laporannya sama dengan yang kemarin (dugaan ijazah palsu),” katanya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya,Trisal dilaporkan warga bernama Sulaiman Tangarang ke Bawaslu Palopo atas dugaan ijazah palsu. Sentra Gakkumdu menetapkan Trisal sebagai tersangka. Namun karena ‘menghilang’, sehingga tidak bisa diperiksa. Bawaslupun menyatakan kasusnya kedaluarsa setelah lewat 14 hari dilaporkan. (*)

ADVERTISEMENT