PALOPO – Eka Trisusanti Toding (30) pelaku penistaan agama meminta maaf kepada ummat muslim. Warga Jalan Rusa, Kel. Luminda, Kota Palopo itu menyesal telah memposting status yang bernada melecehkan tersebut.
Kendati demikian, permintaan maaf Eka tidak mengehentikan proses hukum yang telah berjalan.
ADVERTISEMENT
“Proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Jumat (19/7/2019) pagi. (liq)