Waduh! AKAS Gugat KPU Luwu Utara di MK

823
ADVERTISEMENT

JAKARTA–KPU Luwu Utara digugat secara yuridis oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga, H. Arsyad Kasmar – Andi Sukma (AKAS).

Gugatan itu tidak main-main, sebab Paslon AKAS menggugat KPU selaku Penyelenggara Pilkada Luwu Utara yang telah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2020 untuk diuji di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Gugatan mereka dapat dilihat pada akun resmi MK di website www.mkri.id.

Adapun akta pengajuan permohonan Pemohon (Arsyad-Andi Sukma), yang dipantau Koran Seruya pada Selasa (22/12/2020) kemarin berbunyi:

ADVERTISEMENT

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON Nomor 121/PAN.MK/AP3/12/2020

Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh pukul 22:31 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, oleh:

ARSYAD KASMAR dan ANDI SUKMA Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Nomor Urut 3.

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Desember 2020 memberi kuasa kepada SURURUDIN, dkk.

selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3.

Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 23:32 WIB .

Panitera
Muhidin, S.H.,M.Hum.

Lampiran: AP3 Nomor 121/PAN.MK/AP3/12/2020

DAFTAR KELENGKAPAN PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON (DKP3)

Pemohon : H. ARSYAD KASMAR dan ANDI SUKMA Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara No Urut 3

Kuasa Hukum: SURURUDIN, dkk

Pokok Permohonan: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020

Pengajuan Permohonan : Senin, 21 Desember 2020 Pukul 22:31 WIB

BERKAS PERMOHONAN YANG DIAJUKAN NO. JENIS JUMLAH KETERANGAN

1. Permohonan Pemohon 1 Berkas Asli

2. KTP Pemohon a/n H. Arsyad Kasmar 1 berkas copy leges

3. KTP Pemohon a/n Andi Sukma 1 Berkas Copy leges

4. KTA Kuasa Hukum a/n Sururudin, SH., LLM 1 berkas Copy leges

5. KTA Kuasa Hukum a/n Maghfirotun, SH 1 berkas Copy leges

6. Alat Bukti P1 s.d P5 1 Berkas Asli leges

7. Surat Kuasa Pemohon 1 Berkas Copy

Jakarta, 21 Desember
2020

Panitera,
Muhidin, S.H.,M.Hum.

 

Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri menyerahkan hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020 kepada saksi Arsyad-Sukma (AKAS), Arinal To Makkawaru SH, Rabu (16/12/2020) malam lalu. (Dok: Tribun)
KPU Lutra Tetapkan Indah-Suaib Pemenang Pilkada

Sebelumnya, pada Rabu malam, 16 Desember 2020, KPU Luwu Utara telah melakukan rapat pleno dan menetapkan Pasangan Indah-Suaib memenangkan Pilkada Luwu Utara.

Berikut perolehan suara tiga pasangan calon Pilkada Luwu Utara 2020:

1. Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni: 49.819 suara

2. Indah Putri Indriani-Suaib Mansur: 80.078 suara

3. Arsyad Kasmar-Andi Sukma: 47.515 suara

Suara sah: 177.412

Suara tidak sah: 1.398

Suara sah dan tidak sah: 178.810.

(*/iys) 

ADVERTISEMENT